TARAKAN – Norhayati Andris bereaksi atas Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang membebastugaskan dirinya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Sekretaris DPD PDIP Kaltara.
Seperti diketahui, melalui surat DPP PDIP Nomor 3547/IN/DPP/XI/2021 tertanggal 29 November 2021, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri membebastugaskan Norhayati Andris dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kaltara. Posisinya digantikan Albertus Stefanus Marianus yang ditunjuk oleh DPP PDIP. Selain itu, Norhayati Andris juga dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD PDIP. Posisinya kemudian digantikan Datu Yasir Arafat.
Atas dasar mencari keadilan terhadap apa yang dialaminya, Norhayati Andris menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor. Gugatan sudah dilayangkan pada 10 Desember lalu dan telah terdaftar di PN Tanjung Selor dengan Nomor Perkara 62/Pdt.G/2021/PN Tjs.
“Kita melakukan gugatan, Alhamdulillah kemarin sudah diterima gugatan kita dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor tanggal 10 Desember 2021,” ujar Kuasa Hukumnya Norhayati Andris, Syafruddin, dalam konferensi persnya kepada awak media, Sabtu (11/12/2021).
Dalam perkara ini, Norhayati Andris menggugat Ketua DPD DPIP Kaltara Jhonny Laing Impang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan laporan yang dinilai tidak mempuyai dasar hukum yang kuat kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, sehingga keluarlah SK pemberhentian tersebut.
“Perbuatan yang dilakukan Jhonny Laing Impang yang memberikan laporan pengaduan ke DPP yang tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dengan segala fitnahan dan tuduhan,” tuturnya.
Bahkan atas laporan yang tidak berdasar itu, pihaknya juga berencana melaporkan Jhonny Laing Impang secara pidana. Selain Ketua DPD DPIP Kaltara Jhonny Laing Impang, Norhayati Andris juga menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah menandatangani surat pemberhentian tersebut.
Namun Syafruddin menegaskan, dalam persoalan ini, kliennya bukan ingin melawan partai, hanya ingin mencari keadilan atas apa yang dialaminya.
Menurut Syafruddin, Norhayati Andris sebenarnya ingin persoalan ini selesai dengan baik setelah ia diberhentikan. Namun masih juga ada cemohan yang dilayangkan kepadanya melalui media sosial. Karena merasa terusik, Norhayati Andris akhirnya menempuh jalur hukum agar dapat diungkap dasar pemberhentiannya.
Karena menurut Syafruddin, alasan pemberhentiannya yang terungkap ke media dinilai tidak sesuai mekanisme dan prosedural yang seharusnya dilakukan oleh partai politik maupun mekanisme yang ada di dalam peraturan perundang-undangan.
Syafruddin kemudian membeberkan empat alasan seseorang Ketua Dewan yang belum habis masa jabatannya diberhentikan. Sesuai aturan yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota dewan dan diberhentikan sebagai pimpinan DPR.
Adapun diberhentikan sebagai pimpinan DPRD bisa dilakukan jika terbukti melanggar sumpah dan janji. Selain itu, partai politik mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam persoalan ini, ia menilai tidak ada dasar yang kuat untuk memberhentikan Norhayati Andris. Karena seorang Norhayati Andris tidak melakukan perbuatan tercela, seperti tindak pidana korupsi, narkoba dan lain-lain.
“Kalau begini kan tidak ada dasarnya. Sehingga inilah yang menyebabkan kita semuanya mencari nilai keadilan. Kok seenaknya menggantikan orang sebagai pejabat publik tanpa ada dasar hukum yang kuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya. (jkr)
Discussion about this post