• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Pemkab Siapkan Pola Baru Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dari Seleksi Terbuka Menuju Manajemen Talenta ASN

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Pemkab Siapkan Pola Baru Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dari Seleksi Terbuka Menuju Manajemen Talenta ASN

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Hasan Basri Sampaikan Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law dalam Harmonisasi Pembentukan Peraturan Daerah

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
21 Nov 2021
0 0
0
Hasan Basri Sampaikan Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law dalam Harmonisasi Pembentukan Peraturan Daerah

Anggota Komite III DPD RI Dapil Kaltara Hasan Basri. (foto: Tim HB)

0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JAKARTA- Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum Masa Sidang 2021-2022, Rabu (17/11/2021).

Agenda tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota BULD DPD RI serta beberapa narasumber yang berasal dari kalangan akademisi maupun birokrasi, secara luring maupun virtual.

BacaJuga

Komisi II akan Bawa Persoalan Kewenangan ke Pusat

12 September 2026

Soroti Bantuan Peternakan, Muhammad Nasir Minta Pemprov Kaltara Evaluasi

12 September 2026

Muhammad Nasir Soroti Terbatasnya Kewenangan Dinas Pertanian Kaltara, Aspirasi Petani Banyak Terhambat

12 September 2026

Anggota Komite III yang juga sebagai Pimpinan PURT DPD RI asal Kalimantan Utara (Kaltara) Hasan Basri turut menyampaikan pandangannya.

Hasan Basri menilai harmonisasi regulasi membutuhkan penyatuan dan kesamaan persepsi dalam membaca butiran pasal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ibarat musik, harmoni hanya akan tercapai melalui kerja sama yang baik serta padu antara dirigen dan pemusik dalam menyajikan karya seninya.

“Kita mengetahui, Perda selain sebagai jenis peraturan perundang–undangan yang berada pada level terbawah, juga sebagai instrumen pelaksana dari ketentuan UU di atasnya. Pola hubungan antara subtansi UU Cipta Kerja dengan Perda merupakan pola yang simetris dan selaras,” ujar Hasan Basri.

“Karena Perda merupakan bagian dari sistem hukum dan sistem norma hukum maka selayaknya Perda harus dapat mencerminkan satu kekuatan hukum yang selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegasnya.

Alumni Magister Hukum Universitas Borneo Tarakan ini  berpendapat kedudukan daerah sebagai wilayah hukum dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), membutuhkan produk hukum yang juga selaras dengan UU di atasnya dalam rangka menjalankan otonomi daerah

Tidak dapat disangkal dalam tataran sistem regulasi Perda merupakan instrumen yang penting dalam pengelolaan dan penataan pemerintah daerah dalam hal mengatur setiap lini dan sektor yang menjadi wewenang pemerintah daerah.

Dengan adanya Perda akan memberikan legalitas hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk bertindak dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mencapai tujuan untuk mensejahterakan rakyat.

“Oleh karena itu, substansi Perda menjadi hal penting mengingat kedudukan Perda dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah juga sangat penting dan strategis. Dalam upaya menghadirkan Perda yang harmoni dan selaras dalam bingkai sistem hukum maka dibutuhkan metode Omnibus law yang dipandang mampu menghadirkan efektifitas dan efisiensi pembentukan perda,” jelasnya.

Hasan Basri menilai penerapan Omnibus Law pada pembentukan Perda dapat dilakukan terhadap materi muatan Perda yang mempunyai hubungan dan dapat disatukan dalam satu perda.

“Delegasi dari PUU yang lebih tinggi dapat dibentuk dalam satu perda saja, tidak harus dibentuk dengan beberapa perda sesuai dengan jumlah delegasinya. Karena pada dasarnya materi muatan yang didelegasikan dari satu PUU pasti mempunyai materi muatan yang berhubungan satu sama lain,” ujar HB.

Pria dengan julukan HB ini menilai salah satu materi muatan Perda yang dapat diterapkan metode Omnibus Law adalah terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana, dalam praktiknya pembentukan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam beberapa Perda sesuai dengan jenis pajak daerah dan retribusi daerahnya.

Dengan menggunakan metode Omnibus Law ini, maka cukup dibentuk satu Perda tentang pajak daerah dan Perda tentang retribusi daerah yang mencakup semua jenis pajak daerah dan retribusi daerah.

“Metode Omnibus Law dapat juga diterapkan dalam pembentukan Perda sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan pemda. Sehingga dalam pembentukannya, cukup satu perda yang dibentuk untuk mengimplementasikan kewenangan pemda,” ujar Hasan Basri.

Lebih lanjut ia juga menilai tujuan dari pengharmonisasian ini adalah untuk menyelaraskan peraturan baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

“Maksud dari pengharmonisasian ini sebagai upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain selain peraturan perundang-undangan, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (overlaping), hal ini merupakan konsekuensi dari adanya hierarki peraturan perundang-undangan,” tutup HB

Sementara itu, Audit Murfi selaku Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam pemaparannya menyampaikan deregulasi melalui UU Cipta Kerja merupakan langkah nyata dalam melakukan harmonisasi regulasi.

Adanya UU Cipta Kerja diharapkan mampu mengatasi hiper-regulasi yang mengganggu iklim investasi yang idealnya kondusif. Sebagai tindak lanjut, sejumlah peraturan turunan, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres), diterbitkan pasca beleid ini sah.

“Berdasarkan hasil beberapa riset menunjukkan bahwa 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah disahkan memuat 466 materi ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan delegasi lainnya. Belum lagi amanat adaptasi regulasi turunan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dengan demikian, potensi tumpang tindih dan obesitas regulasi berpotensi kembali terjadi apabila tidak ada orkestrasi harmonisasi pada proses legal drafting,” ujarnya.  

“Harmonisasi Legislasi Pusat dan Daerah setidaknya terbagi menjadi dua proses, Pertama, ex ante dilakukan pada saat proses penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang/perda dan Kedua, ex post dilakukan setelah undang-undang/perda ditetapkan atau sudah berlaku/dilaksanakan,” kata Audit Murfi. (Tim HB)

Tags: #dpd-ri#hasanbasri#komiteIII#omnibuslaw#perda#pimpinanpurt#senatorkaltara#uuciptakerja

Discussion about this post

  • Gereja Turut Berperan Membangun Karakter Moral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NU Kuatkan Peran Menjaga Kerukunan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanjung Palas Barat Siaga Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penurunan Stunting untuk Tingkatkan Kualitas SDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD – Pemkab Bulungan Sepakati KUA PPAS Perubahan 2026 dan APBD 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkot Tarakan

Respon Cepat Musibah Kebakaran, Pemkot Tarakan Salurkan Bantuan Darurat

by Redaksi Jendela Kaltara
22 September 2026
0

TARAKAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menyalurkan bantuan masa tanggap darurat bagi korban musibah kebakaran di wilayah Kelurahan Karang Rejo,...

Read moreDetails

Disdik Tarakan Gelar Kejuaraan Bulutangkis SKB dan PKBM, Dorong Bakat Serta Motivasi Belajar Siswa Kesetaraaan

21 September 2026

IBCA Tarakan Resmi Terbentuk, Rahmat Suparman Terpilih Ketua Periode 2026-2030

19 September 2026

Perubahan APBD 2026, Pemkab Bulungan Fokus Selesaikan Program Kegiatan Triwulan Terakhir

18 September 2026

HNSI Kaltara Sambut Sistem Satu Pintu Ekspor Kepiting, Minta Penyelundupan di Perbatasan Tarakan Ditertibkan

17 September 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bankindonesia #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan