• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Tebar Kebaikan di Ramadan, DP KORPRI Tarakan Laksanakan Salat Dzuhur Berjamaah dan Kultum

    100 Hari Kerja, Khairul – Ibnu Saud akan Bedah Anggaran dan Benahi Birokrasi

    Kapolda Kaltara Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Perkuat Sinergi Demi Kamtibmas Kondusif

    Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kaltara Serahkan 800 Bibit kepada Kelompok Tani di Long Ampung

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Tebar Kebaikan di Ramadan, DP KORPRI Tarakan Laksanakan Salat Dzuhur Berjamaah dan Kultum

    100 Hari Kerja, Khairul – Ibnu Saud akan Bedah Anggaran dan Benahi Birokrasi

    Kapolda Kaltara Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Perkuat Sinergi Demi Kamtibmas Kondusif

    Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kaltara Serahkan 800 Bibit kepada Kelompok Tani di Long Ampung

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Hasan Basri Sampaikan Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law dalam Harmonisasi Pembentukan Peraturan Daerah

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
21 Nov 2021
0 0
0
Hasan Basri Sampaikan Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law dalam Harmonisasi Pembentukan Peraturan Daerah

Anggota Komite III DPD RI Dapil Kaltara Hasan Basri. (foto: Tim HB)

0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JAKARTA- Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum Masa Sidang 2021-2022, Rabu (17/11/2021).

Agenda tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota BULD DPD RI serta beberapa narasumber yang berasal dari kalangan akademisi maupun birokrasi, secara luring maupun virtual.

BacaJuga

Kecam Serangan AS ke Iran, Ketua PURT DPD RI Tuntut Indonesia Bersikap Tegas dan Aksi Konkret di PBB

25 Juni 2025

Deddy Sitorus Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik

4 Juni 2025

Hasan Basri: Jelajahi Tata Kelola Anggaran Parlemen Rumania, Bidik Potensi Ekspor Komoditas Unggulan Indonesia

27 Mei 2025

Anggota Komite III yang juga sebagai Pimpinan PURT DPD RI asal Kalimantan Utara (Kaltara) Hasan Basri turut menyampaikan pandangannya.

Hasan Basri menilai harmonisasi regulasi membutuhkan penyatuan dan kesamaan persepsi dalam membaca butiran pasal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ibarat musik, harmoni hanya akan tercapai melalui kerja sama yang baik serta padu antara dirigen dan pemusik dalam menyajikan karya seninya.

“Kita mengetahui, Perda selain sebagai jenis peraturan perundang–undangan yang berada pada level terbawah, juga sebagai instrumen pelaksana dari ketentuan UU di atasnya. Pola hubungan antara subtansi UU Cipta Kerja dengan Perda merupakan pola yang simetris dan selaras,” ujar Hasan Basri.

“Karena Perda merupakan bagian dari sistem hukum dan sistem norma hukum maka selayaknya Perda harus dapat mencerminkan satu kekuatan hukum yang selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegasnya.

Alumni Magister Hukum Universitas Borneo Tarakan ini  berpendapat kedudukan daerah sebagai wilayah hukum dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), membutuhkan produk hukum yang juga selaras dengan UU di atasnya dalam rangka menjalankan otonomi daerah

Tidak dapat disangkal dalam tataran sistem regulasi Perda merupakan instrumen yang penting dalam pengelolaan dan penataan pemerintah daerah dalam hal mengatur setiap lini dan sektor yang menjadi wewenang pemerintah daerah.

Dengan adanya Perda akan memberikan legalitas hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk bertindak dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mencapai tujuan untuk mensejahterakan rakyat.

“Oleh karena itu, substansi Perda menjadi hal penting mengingat kedudukan Perda dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah juga sangat penting dan strategis. Dalam upaya menghadirkan Perda yang harmoni dan selaras dalam bingkai sistem hukum maka dibutuhkan metode Omnibus law yang dipandang mampu menghadirkan efektifitas dan efisiensi pembentukan perda,” jelasnya.

Hasan Basri menilai penerapan Omnibus Law pada pembentukan Perda dapat dilakukan terhadap materi muatan Perda yang mempunyai hubungan dan dapat disatukan dalam satu perda.

“Delegasi dari PUU yang lebih tinggi dapat dibentuk dalam satu perda saja, tidak harus dibentuk dengan beberapa perda sesuai dengan jumlah delegasinya. Karena pada dasarnya materi muatan yang didelegasikan dari satu PUU pasti mempunyai materi muatan yang berhubungan satu sama lain,” ujar HB.

Pria dengan julukan HB ini menilai salah satu materi muatan Perda yang dapat diterapkan metode Omnibus Law adalah terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana, dalam praktiknya pembentukan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam beberapa Perda sesuai dengan jenis pajak daerah dan retribusi daerahnya.

Dengan menggunakan metode Omnibus Law ini, maka cukup dibentuk satu Perda tentang pajak daerah dan Perda tentang retribusi daerah yang mencakup semua jenis pajak daerah dan retribusi daerah.

“Metode Omnibus Law dapat juga diterapkan dalam pembentukan Perda sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan pemda. Sehingga dalam pembentukannya, cukup satu perda yang dibentuk untuk mengimplementasikan kewenangan pemda,” ujar Hasan Basri.

Lebih lanjut ia juga menilai tujuan dari pengharmonisasian ini adalah untuk menyelaraskan peraturan baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

“Maksud dari pengharmonisasian ini sebagai upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain selain peraturan perundang-undangan, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (overlaping), hal ini merupakan konsekuensi dari adanya hierarki peraturan perundang-undangan,” tutup HB

Sementara itu, Audit Murfi selaku Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam pemaparannya menyampaikan deregulasi melalui UU Cipta Kerja merupakan langkah nyata dalam melakukan harmonisasi regulasi.

Adanya UU Cipta Kerja diharapkan mampu mengatasi hiper-regulasi yang mengganggu iklim investasi yang idealnya kondusif. Sebagai tindak lanjut, sejumlah peraturan turunan, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres), diterbitkan pasca beleid ini sah.

“Berdasarkan hasil beberapa riset menunjukkan bahwa 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah disahkan memuat 466 materi ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan delegasi lainnya. Belum lagi amanat adaptasi regulasi turunan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dengan demikian, potensi tumpang tindih dan obesitas regulasi berpotensi kembali terjadi apabila tidak ada orkestrasi harmonisasi pada proses legal drafting,” ujarnya.  

“Harmonisasi Legislasi Pusat dan Daerah setidaknya terbagi menjadi dua proses, Pertama, ex ante dilakukan pada saat proses penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang/perda dan Kedua, ex post dilakukan setelah undang-undang/perda ditetapkan atau sudah berlaku/dilaksanakan,” kata Audit Murfi. (Tim HB)

Tags: #dpd-ri#hasanbasri#komiteIII#omnibuslaw#perda#pimpinanpurt#senatorkaltara#uuciptakerja

Discussion about this post

  • Bupati Syarwani Nilai Perlu Penguatan Pasca Panen

    Bupati Syarwani Nilai Perlu Penguatan Pasca Panen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Zainal Teken MoU dan LoI Pengembangan Pesawat N219 Amfibi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan dari Pulau Tarakan sampai Pulau Gag: Ketika Keberpihakan Pemimpin Menjadi Penentu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Syarwani Buka Musrenbang RPJMD Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Inklusif, Investasi Penting Jangka Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sumbang PDRB Terbesar, Wali Kota Khairul Dorong Masyarakat Berwirausaha
Pemkot Tarakan

Sumbang PDRB Terbesar, Wali Kota Khairul Dorong Masyarakat Berwirausaha

by Redaksi Jendela Kaltara
2 Juli 2025
0

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes mengungkapkan dunia usaha merupakan sektor yang berkontribusi paling besar pada Produk...

Read moreDetails
Polda Kaltara Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Momentum Refleksi dan Kontemplasi Institusi Polri

Polda Kaltara Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Momentum Refleksi dan Kontemplasi Institusi Polri

1 Juli 2025

Dinilai Berhasil Majukan Olahraga, Bupati Syarwani Dianugerahi SIWO PWI Kaltara Awards II 2025

1 Juli 2025

Keluarga Tangguh Bentuk Bangsa yang Kuat

30 Juni 2025
Pemprov Kaltara Raih Predikat “AA” Istimewa Indeks Reformasi Hukum

Pemprov Kaltara Raih Predikat “AA” Istimewa Indeks Reformasi Hukum

30 Juni 2025

Tag

#asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #pln #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan