TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil membongkar sindikat pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan surat perjalanan bagi pelaku perjalanan yang akan berangkat ke luar Tarakan.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka dengan peran masing-masing. Inisial FR bertugas sebagai calo yang mencari calon penumpang yang membutuhkan surat hasil tes swab PCR, inisial MA yang membuat surat hasil swab PCR dan HR yang membuat surat perjalanan.
Polisi pertama kali menangkap FR saat akan menyerahkan barang bukti berupa tiga lembar surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR dan surat jalan yang diduga palsu kepada calon penumpang yang sudah memesan pada Jumat (23/7) pagi.
“Benar pada hari Jumat pagi tanggal 23 Juli 2021, sekitar pukul 05.40 Wita di Bandara Internasional Juwata Tarakan, dari Satreskrim Polres Tarakan telah berhasil mengamankan seseorang terduga pelaku dengan inisial FR yang tertangkap tangan saat akan menyerahkan hasil swab PCR yang diduga palsu dan surat jalan yang diduga palsu juga,” beber Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira kepada awak media, Minggu (25/7).
Dari penangkapan FR, polisi kemudian mengembangkan kasus ini sehingga mendapatkan tersangka inisial MA yang berperan membuat surat keterangan hasil pemeriksaan PCR palsu.
FR menggunakan laptop dan printer yang ada di rumahnya untuk membuat surat tersebut yang mirip dengan aslinya. Bahkan dibubuhi stempel dan tanda tangan salah satu rumah sakit di Tarakan.
“Muncul nama saudara MA. Perannya saudara FR ini sebagai calo yang akan mendapatkan surat keterangan tersebut dari saudara MA,” ungkapnya.
Sedangkan untuk surat perjalanan, diperoleh FR dari HR yang membuat surat perjalanan palsu dengan mencantumkan kop surat CV yang fiktif.
Berdasarkan keterangan tersangka, untuk surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR dikenakan biaya Rp 500 ribu per lembar. Sedangkan untuk surat perjalanan dikenakan Rp 150 ribu per lembar.
Polres Tarakan menyita barang bukti berupa tiga lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium PCR, 1 lembar surat jalan dengan kop surat CV fiktif, 2 unit handphone, 1 lembar foto copy bukti transfer, uang tunai Rp 7.691.000, 1 kartu ATM, 1 buku tabungan, 1 unit komputer bersama perangkatnya, printer dan beberapa stempel.
Pelaku FR dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 ayat 2 junto 55 ayat 1 dengan ancaman kurungan 6 tahun. Sementara inisial HR dijerat pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana yang sama. (jkr)
Discussion about this post