NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2021, Senin (12/7/2021), dengan agenda persetujuan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa, dihadiri unsur pimpinan lainnya serta beberapa anggota. Hadir juga Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Wakil Bupati H. Hanafiah, Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan Pemkab Nunukan.
Dari laporan Badan Anggaran DPRD Nunukan yang disampaikan Hamsing, diketahui realisasi pendapatan APBD Tahun 2020 mencapai 96,46 persen, serta realisasi belanja daerah mencapai 91,68 persen.
Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran, ada beberapa rekomendasi yang diberikan. Seperti di masa pandemi, pemerintah daerah dalam memproyeksikan PAD tetap melakukan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi dengan memperhatikan perkembangan perekonomian.
Selain itu, DPRD Nunukan juga merekomendasikan untuk dilakukan peningkatan pajak dan retribusi daerah lainnya yang dianggap sah. Pemerintah daerah juga diharapkan melakukan konsolidasi terhadap tata kelola PAD.
Politisi Hanura tersebut menegaskan, saat menentukan kebijakan pendapatan hendaknya pemerintah daerah dapat sejalan dengan kebijakan pendapatan negara dalam APBN.
Setelah mendengarkan penyampaian laporan dari Banggar DPRD Kabupaten Nunukan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi yang menyetujui Reperda Pertanggungjawaban APBD Nunukan Tahun 2020 dijadikan perda. Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan persetujuan Raperda oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan dan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid.
Dalam penyampaian pendapat akhir, Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid terima kasih kepada seluruh anggota dewan atas kerja kerasnya dalam mencermati, mempelajari dan menelaah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nunukan Tahun 2020.
Selanjutnya Bupati menjelaskan, setelah persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda, berkas persetujuan bersama tersebut segera dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara guna dimintakan evaluasi. (pubdok DPRD Nunukan)
Discussion about this post