TARAKAN – Aksi para buruh memperjuangkan hak-hak karyawan PT Intraca Manufacturing Wood berlanjut dengan mendatangi Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Kamis (27/5/2021).
Aksi ini dipicu karena ulah PT. Intraca Wood MFG yang menunggak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya selama berbulan-bulan. Dampaknya, karyawan tidak bisa menerima haknya dari keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun kedatangan para buruh ke kantor yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Tarakan itu untuk meminta kepastian BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan dalam membayarkan santunan kematian terhadap ahli waris karyawan PT Intraca Wood MFG.
Karena itu, para buruh yang tergabung dalam Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) bersama Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) mendesak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan mendesak manajemen PT. Intraca Wood MFG segera membayar tunggakan.
“Kita menuntut nanti mungkin ada desakkan paksa di dalam hearing makanya kita kasih deadline, karena kita kan tidak bisa menunggu terlalu lama,” tegas Penaggung Jawab aksi, Misran.
Sebenarnya menurut Misran, pihak perusahaan cukup membayar iuran datu bulan dulu yakni bulan September tahun lalu untuk bisa mencairkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, perusahaan belum membayarnya. Dampaknya pun dirasakan karyawan dan ahli waris.
Misran menegaskan, jika tunggakan tersebut belum dibayarkan, pihaknya terpaksa melakukan upaya penyegelan aset perusahaan.
“Kita terpaksa melakukan upaya paksa dengan menyegel perusahaan atau fasilitas yang ada. Tujuannya supaya ada ketaatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Deni Syamsu Rakhmanto mengaku bahwa persoalan tunggakan PT Intraca Wood MFG sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan untuk menanganinya.
“Kalau secara prosedural kami sudah serahkan ke Kejaksaan. Jadi proses koordinasi dengan pihak perusahaan itu pihak Kejaksaan Negeri Kota Tarakan yang akan melaksanakan itu,” ujar Deni kepada awk media.
Informasi yang diperolehnya, Kejari Tarakan sudah memanggil manajemen PT. Intraca Wood MFG untuk mengkalirifikasi persoalan itu dan pasca pemanggilan tersebut, Deni mengaku ada pembayaran tunggakan yang diterima pihaknya dari PT. Intraca Wood MFG, namun baru dua bulan saja.
Pembayaran itu dinilai belum cukup karena tunggakan piutang yang terlalu lama dan iuran terus berjalan. Karena itu, ia mengharapkan perusahaan punya komitmen melunasi tunggakan tersebut karena berhubungan dengan hak-hak karyawan. (jkr-1)
Discussion about this post