TARAKAN – Persoalan tunggakan PT. Intraca Wood Manufacturing terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan belum juga terselesaikan hingga kini.
Seperti diketahui, PT. Intraca Wood Manufacturing telah memotong gaji karyawannya setiap bulan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, justru tidak disetorkan hingga berbulan-bulan.
Dampak belum dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan membuat karyawan PT. Intraca Wood Manufacturing tidak bisa menerima hak-hak mereka dari BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh dan Rakyat (Gebrak), melakukan aksi pada Kamis (20/5/2021), menuntut tanggung jawab PT. Intraca Wood Manufacturing.
“Saya kira tuntutan kami itu sudah jelas, dituangkan di surat pemberitahuan aksi,” ujar Penanggung Jawab Aksi Gerbrak, Acang Misran, kepada awak media.
Tuntutan pertama, massa menuntut mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan agar manfaatnya bisa dirasakan ahli waris terhadap karyawan PT. Intraca Wood Manunfacturing yang meninggal dunia.
“Mengaktifkan BPJS almarhum karena ada ahli warisnya sudah sangat lama menanti. Kalau dilihat besarannya tidak besar, besarannya juga satu bulan pembayaran, jumlahnya Rp 420 (ribu), kurang lebih segitu,” ungkapnya.
Tuntutan kedua, massa menuntut melunasi tunggakan BPJS Ketenagakerjaan terhadap seluruh karyawan PT. Intraca Wood Manufacturing mencapai 1.800 karyawan.
“Yang kedua tentang iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 9 bulan, sekitar 1.700. Kisarannya kalau dia bayar 1 bulan, Rp 774 (ribu), tapi ternyata dibelakang ada kasus tidak segitu,” tuturnya.
Menurut Misran, sebenarnya karyawan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, karena ketentuan di perusahaan pembayarannya dilakukan secara kolektif melalui potongan gaji yang disetorkan lewat HRD perusahaan.
Akan tetapi, sepengetahuannya, uang yang akan digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak disetorkan. Alasan perusahaan, tidak ada uang. Sementara produksi tetap jalan.
Pihaknya sudah memberikan solusi kepada perusahaan dengan cara menjual plywood yang ada di gudang. Akan tetapi plywood tetap menumpuk dengan alasan tidak jelas. Padahal, menurutnya, barang tersebut layak pakai dan dijual.
Sementara itu, tuntutan ketiga, massa menuntut agar perusahaan dapat membayar pesangon bagi karyawan yang sudah mengundurkan diri.
“Ketiga tentang orang resign, cuma 15 persen dari upah pesangon. Bukan belum, tidak mau bayar. Kalau tidak salah kita ada 11 anggota, terus yang usia pensiun, 108 orang pun dia tidak lakukan,” bebernya.
Semua tuntutan itu, menurut Misran, belum ada yang dipenuhi perusahaan. Bahkan perusahaan enggan menangani berita acara. Jika tidak ditanggapi juga, pihaknya berencana akan menggelar aksi lagi pada Jumat (21/5/2021).
“Kami sepakati kepada adik-adik, walaupun empat, lima orang, kami tetap lakukan aksi besok (hari ini, red) ungkapnya.
Pihak perusahaan sendiri melalui Manajer Departemen HRD Haryanto, belum bisa memberikan keputusan. Karena pengambil keputusan ada di tangan pimpinan perusahaan. Yang bisa dilakukan pihaknya hanya bisa menjembatani persoalan yang ada untuk disampaikan kepada pimpinan
Adapun terkait persoalan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Haryanto mengakui perusahaan memang belum membayarkannya.
“Bukan kita memungkiri dari apa yang menjadi kewajiban perusahaan. Salah satunya terkait dengan masalah BPJS. Saya tidak pungkiri kita tidak bayar,” ujar Haryanto.
Namun bukan tanpa alasan. Menurutnya Haryanto, pihaknya mengalami kendala keuangan. Karena sebagai perusahaan yang bergantung pada ekspor hasil produksi, pangsa pasarnya ditentukan dari permintaan luar negeri.
“Dalam situasi dan kondisi covid sekarang ini, permintaan barang ataupun produk yang kita jual ini sangat minim sekali. Bahkan dari dulunya sekitar 100 persen, ini sekitar 25 sampai dengan 30 persen saja permintaan. Inikan pengaruh sekali terhadap cash flownya perusahaan,” bebernya.
Menurut Haryanto, pihaknya sebenarnya tidak ingin persoalan keuangan ini berdampak pada karyawan. Sehingga, pihaknya menerapkan skala prioritas dengan mengutamakan hal-hal yang sifatnya normatif. Seperti memenuhi gaji karyawan setiap bulan sehingga tidak ada keterlambatan pembayaran.
Haryanto sendiri menegaskan pihaknya tetap punya niat baik untuk melunasi tunggakan itu. Ini dibuktikan dengan telah dicicilnya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan pada tahun lalu.
“Bulan Juli, Agustus, September, sudah kita bayarkan selama tiga bulan, ini kita akan cicil, kita akan laksanakan kewajiban kita terhadap negara, karena konsukwensinya juga kan sudah jelas, apabila perusahaan tidak bayar konsukwensinya hukum dan kita sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan terkait dengan keterlambatan tersebut,” tegasnya.
Sebelum dipanggil pihak kejaksaan, pihaknya pun sudah diberikan somasi oleh PBJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya pun sudah mengklarifikasi persoalan itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskannya, dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya harus membayarkan 7 persen setiap karyawan, dengan rincian 2 persen ditanggung karyawan dan 5 persen oleh perusahaan. Namun, kondisi sekarang ini, pihaknya kesulitan menanggung yang 5 persen. Sementara uang karyawan yang dipotong dari gaji, dijamin Haryanto tetap. Namun, yang menanganinya adalah Departemen Keuangan. (jkr-1)
Discussion about this post