NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan kembali menggagalkan penyelundupan sabu. Tidak tanggung-tangung, kali ini sabu yang diamankan seberat 3.500 gram atau 3,5 kilogram di Jalan Tien Soeharto/Pelabuhan Baru Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan, Rabu (7/4/2021).
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan tiga tersangka. Satu di antaranya Warga Negara Asing (WNA) asal Tawau, Malaysia, berinisial JU (30). Tersangka lainnya HA (32) memiliki dua alamat yakni di Tawau dan di Pinrang. Sementara ZA (37) beralamat di Pinrang.
Kronologinya, pada Rabu (7/4/2021) sekira pukul 12.00 Wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua laki-laki inisial JU dan HA yang dicurigai membawa sabu, tiba dari Malaysia dan berencana akan berangkat ke Sulawesi Selatan.
Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Nunukan. Personel Opsnal kemudian mengamankan dua laki-laki tersebut saat berada di rumah pengurus penumpang yang inisial MA. Personel kemudian menemukan barang bawaan dua laki-laki tersebut dan mengamankannya untuk dilakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan barang bukti sebanyak 4 (empat) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah karung warna putih ukuran 50 Kg, kemudian dibungkus jaket lalu dilakban warna kuning dan dibungkus lagi dengan sarung tangan karet warna hitam, kemudian dimasukan dalam kantong plastik warna kuning/biru serta 2 bungkus plastik teh China merk Gwanyinwang.
“Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka diterangkan bahwa sabu tersebut akan dibawa menuju ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan KM. THALIA,” demikian pernyataan Kapolres Nunukan AKPB AKBP Syaiful Anwar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/4/2021).
Malam hari sekira pukul 19.00 Wita, Tim Opsnal berangkat menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan, untuk melakukan pengembangan guna menangkap pemesan sabu tersebut.
Selanjutnya pada Jumat (9/4/2021) sekira pukul 09.00 Wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba Nunukan tiba di Pelabuhan Nusantara Pare-Pare, kemudian langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Pinrang didasarkan atas komunikasi via telpon antara kedua tersangka dengan pemesan/Penerima sabu tersebut yang mengarahkan kedua tersangka untuk mengantarkan pesanan sabu tersebut ke Pinrang.
“Setelah tiba di depan Stadiun Bau Massepe Jalan Bulu Pakoro Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, sekitar jam 12.00 Wita, tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki atas nama ZA yang berperan sebagai penjemput sabu tersebut,” tuturnya.
sedangkan 1 orang laki-laki atas nama H, yang berperan sebagai penerima atau pemesan sabu melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutur kapolres.
Barang bukti yang diamankan, 4 bungkus plastik diduga berisi Sabu dengan berat bruto 3,5 kilogram, 2 lembar jaket warna hitam dan biru, 2 kantong plastik warna kuning dan biru, 4 lembar sarung tangan karet warna hitam, 2 bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang, 1 buah Identity Card Malaysia atas nama JU, 1 unit handphone merk OPPO. 1 unit handphone merk VIVO, uang tunai Rp 1.300.000, 1 unit mobil warna putih merk Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy, 1 unit handphone merk Nokia dan 1 unit handphone merk Samsung. (jkr-1)
Discussion about this post