TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan mengamankan hewan dilindungi yang dipelihara seorang warga Tarakan inisial MAR di Jalan Pulau Bunyu, Kelurahan Kampung Satu/Skip, Jumat (2/4/2021),
Langkah yang dilakukan Polres Tarakan, menurut Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Tipiter Satreskrim Ipda Dien Romadhoni, berdasarkan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati.
Dimana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
“Atas dasar itulah kita mengamankan dan menyerahkan barang bukti tersebut ke BKSDA,” tutur Dien Romadhoni dalam keterangan persnya di Mako Polres Tarakan, Sabtu (3/4/2021).
Adapun hewan yang diamankan, yakni 2 ekor Macan Dahan dan 1 ekor Burung Kakak Tua Putih asal Maluku. Informasi yang diperolehnya dari saks-saksi, pemilik membawanya dari Kalimantan Tengah ke Tarakan lalu dipelihara sudah sekitar 1,5 tahun.
Dien Romadhoni menilai perbuatan ini sebagai penyelundupan. Karena selain hewan dilindungi, pemilik juga tidak memiliki dokumen.
“Harganya ditaksir Rp 1,5 miliar untuk 1 ekor Macan Dahan. Dia beli Rp 100 juta per ekor,” tambahnya.
Pemilik sendiri memelihara di belakang rumahnya. Pihaknya masih melakukan pengembangkan untuk mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Selain mengamankan hewan, polisi juga mengamankan pemilik MAR. (jkr-1)
Discussion about this post