TARAKAN – Badan Pengurus Daerah (PBD) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-2 Tahun 2021 di Kayan Multifunction Hall, Hotel Tarakan Plaza, Sabtu (27/3/2021) pagi.
Acara ini dibuka Gubernur Kaltara, Zainal A. Arifin, serta turut dihadiri Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi H Iskandar Z Hartawi, Ketua Umum BPD Gapensi Kaltara H.M Saleh P Khar, Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur mengapresiasi pengurus dan anggota Gapensi Kaltara. Gubernur melihat seluruh pengurus dan anggota memiliki semangat membangun Kaltara sesuai dengan tema bersinergi membangun Kalara.
“Saya melihat dari lubuk hati, para peserta Musda ini memiliki kemauan dan niat bersama membangun Kaltara untuk mengejar ketertinggalan,” ujar gubernur.
Gubernur juga melihat banyak peserta Musda yang memiliki ide-ide dan gagasan inovasi dalam pembangunan Provinsi.
“Seperti yang dikatakan ketua panitia tadi tentang kode etik Gapensi salah satunya Gapensi tidak semata-mata mencari keuntungan dan saya berharap itu sama-sama dilaksanakan,” katanya.
Zainal juga mengatakan, memang orang berusaha atau perusahaan berusaha untuk mencari keuntungan. Akan tetapi jangan semata-mata untuk mencari keuntungan saja.
Selain itu, Gubernur juga menegaskan agar kode etik organisasi tetap dijalankan, namun kualitas hasil pekerjaan tetap menjadi utama. Karena apa yang dibangun saat ini jangan sampai masa pemakaianya hanya sebentar.
Sementara itu, Ketua BPP Gapensi H Iskandar Z Hartawi menuturkan, saat ini Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru mengenai seleksi asosiasi pelaksana konstruksi.
“Jadi, dari hasil seleksi itu, ada 12 asosiasi yang terakreditasi. Dan, 7 diantaranya dinilai yang terbaik, termasuk Gapensi salah satunya,” kata Iskandar.
Ia juga menginformasikan bahwa saat ini untuk kegiatan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) tidak lagi ditangani tiap daerah. Melainkan dilakukan terpusat dalam wadah LPJK Nasional. “Aturan baru lainnya, adalah pelaksana konstruksi juga harus membuat SBU (Sertifikat Badan Usaha) melalui LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha),” tutupnya. (jkr-1)
Discussion about this post