NUNUKAN – Polis Daerah Tawau Malaysia membubarkan aktifitas judi sabung ayam di wilayah perbatasan Sebatik-Malaysia, Bergosong, Senin (1/3/2021).
Tidak hanya membubarkan, Polis Daerah Tawau Malaysia juga mengamankan 17 Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu dibenarkan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sebatik Timur Iptu Muhammad Khomaini.
Ia mengatakan mereka diamankan oleh pasukan Polis Bahagian Siasatan Jenayah (BSJ) Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Tawau.
“17 WNI yang diamankan terdiri dari 15 laki laki dan 2 perempuan, dari hasil koordinasi kami dengan aparat Tawau Malaysia, saat ini mereka dalam penahanan dan penyelidikan Polis disana,” ujarnya.
Komandan Koramil Sebatik Mayor Bakri juga membenarkan penangkapan 17 warga Sebatik yang kini berada dalam penahanan aparat Malaysia.
Bakri menjelaskan, lokasi penangkapan berjarak sekitar 300 meter dari patok 2 Pulau Sebatik. 17 WNI dimaksud, masuk wilayah Malaysia tanpa identitas kependudukan atau dokumen keimigrasian.
“Wilayah itu memang dekat dengan Sebatik, warga biasa masuk Malaysia melalui jalan perkebunan begitu saja, mereka melakukan sabung ayam disana karena tidak ada lagi arena judi sabung ayam di Nunukan,” katanya.
Ketua Polis Tawau Acp Peter Akumbuas dalam pernyataanya mengatakan, pihaknya telah melakukan operasi judi sabung Ayam di wilayah Malaysia Bergosong dan mengamankan para pemain judi sabung ayam.
“Sebanyak 15 laki laki dan 2 perempuan. Semuanya Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka ditangkap dilokasi tempat perjudian sabung Ayam yang masuk Diwilayah Malaysia,” Katanya.
Kejadian ini terungkap atas laporan masyarakat kepada Polis Daerah Tawau bahwa ada kegiatan judi sabung ayam di wilayah Malaysia.
Berdasarkan informasi tersebut, Polis Diraja Malaysia melakukan tindakan dan mendatangi tempat judi sabung Ayam di tempat tersebut karena dinilai sebagai penganiyaan binatang untuk melakukan perjudian yang mengunakan hewan seperti ayam.
Barang bukti yang diamankan 19 ekor Ayam sabung yang masih hidup, 3 buah tas pisau taji ayam, 39 bilah pisau taji ayam, 1 helai kain rentang judi jenis Tai Sai, 1 buah mangkok berserta 3 biji dadu dan uang tunai berjumlah Rp 25.057.000. (jkr-2)
Discussion about this post