NUNUKAN – Sekira 20 lebih eks tenaga honorer di beberapa instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengadukan nasibnya ke Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Kamis (25/2/2021).
Mereka mengeluh karena diberhentikan oleh Pemkab Nunukan di awal tahun 2021. Itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan H. Saleh SE.
Rapat juga dihadiri Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pendididkan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan BKPSDM Nunukan.
Kordinator Aliansi Pekerja Sejahtera (APES) sekaligus Perwakilan Tenaga Honorer yang di berhentikan, Iswanto saat di hubungi jendelakaltara.co menyampaikan, pemberhentian tenaga honorer adalah jalan mundur dari pemerintah daerah. Apalagi dalam situasi pendemi Covid-19, semua orang memerlukan pekerjaan dan penghasilan.
“Pemerintah daerah seharusnya melakukan evaluasi beban kerja dan kinerja honorer supaya bisa obyektif melakukan penilaian, jangan asal menerima dan main pecat saja,” katanya.
“Ini terbukti dari semua yang dipecat hari ini mayoritas orang-orang yang tidak punya catatan kesalahan. Saya ada rekap absen kehadiran mereka 100 persen. Jadi jangan dijadikan politik praktis sebagai alasan merumahkan seseorang, apalagi menduga-duga keterlibatan tanpa dilengkapi bukti,” tegasnya.
“Kalau memang terlibat politik harusnya ada pernyataan atau bukti dari Bawaslu dan ada teguran dari instansi tempat mereka bekerja,” timpal Iswanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan Meinstar Tololiu dalam pertemuan RDP menerangkan, pemutusan kontrak kerja adalah perintah dari atasan yang harus dijalankan. Sebab selaku bawahan, kepala dinas harus loyal kepada Bupati Nunukan.
“Saya jawab sesuai arahan Bupati Nunukan selaku pejabat pembina kepegawaian, kalau ada pertanyaan lanjutan lainnya, saya minta maaf no comment,” tuturnya.
Di tanya soal hasil kesimpulan dalam RDP ini, Kordinator APES Iswanto menyampaikan bahwa Rekomendasi Komisi I DPRD Nunukan akan turun monitoring langsung ke dinas terkait. Kalau tidak ditemukan ada kesalahan yang dianggap fatal mereka akan diminta untuk dikontrak kembali,” ucapnya. (jkr-2)
Menanggapi persoalan ini, Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama mempertanyakan sikap Kadinkes Nunukan, Meinstar Tololiu yang hadir dalam pertemuan RDP, tanpa mau menyampaikan alasan pemutusan kerja honorer kesehatan.
“Kami DPRD dan pemerintah digaji negara dari uang rakyat, kenapa Kadinkes ditanya alasan ini malah bilang saya no comment,” tuturnya.
“Pemberhentian kontrak harusnya diawali teguran pertama sampai ketiga sebagaimana berlaku pada PNS, sangat tidak bijaksana penghentian kontrak kerja lewat selembar kertas tanpa menjelaskan alasan–alasan,” lanjutnya. (jkr-2)
Discussion about this post