TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H. Zainal Arifin Paliwang melalui suratnya nomor 100/0694/GUB tanggal 18 Februari 2021, menginstruksikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Kaltara untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021, kecuali kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat tersebut ditembuskan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltara dan Inspektur Inspektorat Provinsi Kaltara.
“Saya minta hentikan semua proyek segera,” tegas mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kaltara ini.
Gubernur menjelaskan, dasar penghentian barang dan jasa tahun anggaran 2021 untuk menyegerakan terwujudnya Provinsi Kaltara yang berubah, maju, dan sejahtera.
Berkaitan dengan itu, gubernur menginstruksikan kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltara untuk menghentikan proses pengadaan barang/jasa terhitung sejak tanggal 18 Februari 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
“Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, memperhatikan pronsip-prinsip pengelolahan keuangan daerah yang kredibel, transparan, dan akuntabel bersih dari praktik korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan,” tandasnya. (sumber: Media Relasi ZIYAP)
Discussion about this post