TARAKAN – Terhitung sejak 1 Januari 2021, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memberlakukan penyeusian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Wahyudi Putri Pujianto, sebenarnya tidak ada kenaikan iuran, terutama peserta pekerja bukan penerima upah untuk kelas III.
Pemerintah Pusat hanya mengurangi subsidi sehingga iuran yang harus dibayar peserta kelas III, dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000. Sehingga iuran yang dibayarkan menjadi Rp 35.000, dari sebelumnya Rp 25.500.
“Sebenarnya itukan bukan naik ya. Jadi iuran dari awal itu tetap Rp 42.000 untuk kelas III, cuma di 2020 itu disubsidi Rp 16.500 oleh Pemerintah Pusat. Nah, di 2021 itu dikurangi subsidinya,” ujarnya.
“Sehingga total yang harus dibayarkan kelas III jadi Rp 35.000, dulu kan Rp 25.500. Subsidinya sekitar Rp 7.000,” beber Wahyudi Putri Pujianto kepada awak media, Kamis (14/1).
Adapun untuk peserta kelas II dan Kelas I, dipastikan Wahyudi Putra Pujianto, tetap sama. Untuk kelas II sebesar Rp 100.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan.
Dikutip dari sejumlah media nasional, ketentuan lainnya, iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, ketentuannya yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, di mana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Sementara iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.
Sejak dibuka, Wahyudi Putra Pujianto mengaku pihaknya belum menerima aduan dari peserta. BPJS Kesehatan membuka hotline 1500400 selama 24 jam maupun Pelayanan Administrasi Lewat WhatsApp (Pandawa) khusus Kantor BPJS Cabang Tarakan di 081253556477. “Jadi silahkan di WA di situ nanti dipandu oleh petugas kami,” ungkapnya. (jkr-1)
Discussion about this post