TARAKAN – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait persoalan tabung LPG 3 kilogram (kg), Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan membahasnya dengan agen dan pangkalan di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Senin (25/1/2021).
Dari pertemuan itu, Pemkot Tarakan telah telah mendapatkan solusi untuk mengatasi persoalan tersebut. Yakni dengan cara mendata ulang warga yang berhak mendapatkannya. Tentu saja dengan menerapkan kriteria warga yang berhak mendapatkan.
“Kita akan data ulang lagi semua. Jadi tadi masyarakat yang berhak inikan nanti ada kriteria dulu yang kita buat dan itu nanti dalam bentuk Perwali,” ujar Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes kepada awak media, ditemui usai pertemuan.
Adapun kriteria warga yang berhak mendapatkan, menurut wali kota, diantaranya rumah tangga tidak mampu, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), nelayan hingga petani. Namun pengecualian bagi warga yang rumahnya sudah dipasang jaringan gas alam (jargas) untuk rumah tangga, tidak akan diberi lagi.
“Dari yang berhak ini berapa yang sudah dapat jargas. Ya dikurangi lagi tadi, misalnya walaupun dia tidak mampu tapi dia sudah ada jargas berarti tidak masuk di kriteria dia mendapatkan jatah LPG 3 kg,” tegas wali kota.
Begitu juga dengan UMKM. Wali kota menegaskan, UMKM kelas atas seperti warung, restaurant hingga hotel tidak berhak mendapatkan LPG 3 kg.
“Jadi kalau ada misalnya warung, apalagi restaurant, hotel menggunakan itu enggak betul, nah itu yang akan kita tata,” ungkapnya.
Adapun penataannya, menurut wali kota, masyarakat yang sudah masuk data by name by adress nantinya akan diberikan kartu yang digunakan setiap bulannya mengambil jatah di pangkalan.
Sementara dalam pendataan, wali mengimbau pangkalan untuk tetap berdagang secara baik, dan berpikir untuk kepentingan orang banyak.
Wali kota mengingatkan bahwa tabung LPG 3 kg adalah barang subsidi. Sehingga jika ada yang memanfaatkannya dengan menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), wali kota menganggap sama juga dengan korupsi kecil-kecilan.
“Inikan barang subsidi. Harga normalnya itu semestinya barang ini kalau tadi yang tabung 5,5 kg itukan sekitar Rp 110 ribu, berarti kalau 3 kg itukan mestinya kan minimal Rp 60 ribu, sekarang dijual cuma Rp 16 ribu, artinya itu ada subsidi negara di situ yang sekitar Rp 44 ribu. Nah kalau itu diperjualbelikan sebenarnya sama juga ya korupsi juga sih sebenarnya, korupsi kecil-kecilan,” ungkapnya.
Terkait Perwali, Khairul menginginkan secepatnya diterbitkan. Akan tetapi harus tetap melalui mekanisme yakni mendapat persetujuan Gubernur Kaltara. Meski demikian, kriterianya sudah bisa dipakai untuk pendataan. (jkr-1)
Discussion about this post