TANJUNG SELOR – Melalui Musyawarah Provinsi (Musprov) II Palang Merah Indonesia (PMI) Kalimantan Utara (Kaltara) yang digelar di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Sabtu (18/12/2020), Syaiful Herman kembali dipercaya memimpin organisasi kemanusiaan ini.
Musprov dihadiri oleh perwakilan pengurus PMI Pusat 1 orang, pengurus PMI Provinsi Kaltara 15 orang, perwakilan pengurus PMI Bulungan 2 orang, perwakilan pengurus PMI Tarakan 2 orang perwakilan pengurus PMI Nunukan 2 orang, perwakilan pengurus PMI Malinau 2 orang, perwakilan pemegang mandat PMI KTT 2 orang, Koordinator Forum Relawan Provinsi Kaltara 1 orang, sehingga total peserta adalah 27 orang.
Pada proses pemilihan, awalnya muncul tiga bakal calon Ketua. Yaitu Ir. H. Syaful Herman M.Ap, Muhammad Yunus Abbas dan Risdianto. Namun saat penetapan calon Ketua PMI Kaltara, Muhammad Yunus Abbas dan Risdianto mengundurkan diri sebagai bakal calon ketua dan mempercayakan Syaiful Herman sebagai calon Ketua PMI Provinsi.
“Dengan keputusan tersebut, seluruh peserta musprov secara mufakat menetapkan bapak Syaiful Herman sebagai Ketua PMI Provinsi Kalimantan Utara masa bhakti 2020-2025,” demikian pernyataan PMI Kaltara melalui Amrin, yang diterima jendelakaltara.co, Sabtu (19/12/2020).
“Ketua terpilih selanjutnya akan menyusun dan melaksanakan program kerja PMI Kaltara lima tahunan sesuai Rencana Strategis Nasional PMI Pusat, menjalankan mekanisme organisasi yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk meminta dukungan khususnya pembangunan Markas PMI Kaltara,” lanjutnya.
Dijelaskan juga bahwa Musprov II PMI Kaltara digelar seiring telah berakhirnya masa kepengurusan periode 2015-2020 dan telah terlaksananya program kerja lima tahunan PMI Kaltara periode sebelumnya.
Musprov digelar dengan harapan dapat menjadi evaluasi capaian program kerja dan mendapat masukkan dari Pengurus PMI Provinsi, Kabupaten/Kota agar kegiatan yang akan direncanakan dapat menyentuh dan dirasakan semua pihak.
Disamping itu, apa yang menjadi keputusan pada musyawarah dapat menjadikan kekuatan hukum bagi pelaksana untuk dapat bekerja sesuai dengan koridor yang telah disepakati bersama-sama. (sumber: rilis PMI Kaltara)
Discussion about this post