NUNUKAN – Upaya penegakkan disiplin dilakukan Kepolisian Resort (Polres) Nunukan. Bertempat di lapangan Tribrata Polres Nunukan, Jumat (4/12/202) sekira pukul 08.00 Wita, dilaksanakan upacara Perberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara dipimpin langsung Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar S.Ik. Upacara dihadiri pejabat dan perwira serta bintara Polres Nunukan sebanyak 89 Personil.
Namun upacara tidak dihadiri Bripka Bambang Kurniawan selaku anggota Polres Nunukan yang mendapatkan sanksi, sehingga upacara dilaksanakan dengan pembacaan surat Keputusan Kapolda Kaltara.
Kapolresta Nunukan AKBP SYaiful Anwar S.Ik dalam Sambutannya mengatakan, bahwa upacara PTDH atas nama Bambang Kurniawan menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Kapolda Kaltara tanggal 1 November 2020.
“Dalam Surat Keputusan Kapolda Kaltara terkait hasil sidang keputusan kode etik profesi bahwa Bripka Bambang Kurniawan melanggar Pasal 14 ayat (1) hurup b PPRI nomor 1 tahun 2020, pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 13 ayat(1) PPRI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat (1) huruf b Perkap Nomor 14 tahun 2011 yang berbunyi Setiap anggota Polri wajib menjaga meningkatkan citra kredibilitas reputasi Soliditas dan Kehormatan Polri,” beber kapolres.
Kapolres juga mengatakan bahwa Bambang Kurniawan ini juga tersangkut perkara pidana yaitu kasus narkoba pada tahun 2017 dan mendapat hukuman.
“Selanjutnya pada tahun 2020 ini, melakukan lagi perkara tindak pidana narkotika, Sehingga kita usulkan untuk diajukan sidang kode etik PTDH,” tambahnya lagi.
Kapolres Mengingatkan kepada seluruh anggota agar upacara PTDH ini menjadi Evaluasi bagi anggota agar jangan sampai dilakukan oleh anggota jajaran Polres Nunukan lagi.
“Dulu waktu kita ingin jadi anggota Polri berjuang supaya bisa masuk, namun setelah menjadi anggota Polri malah melakukan tindakan- tindakan yang tidak terpuji menurunkan citra polri,” tutur Kapolres.
“Untuk itu mari kita jadikan momentum ini, agar kita kembali ke jati diri Polri agar melaksanakan dengan sebaik-baiknya ikuti aturan yang sudah kita pahami semua,” pesan kapolre.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Budi Rachman S.Ik terkait Pemberhentian dengan tidak hormat Personil Polres Nunukan ABambang Kurniawan. Hal tersebut sesuai surat Keputusan Kapolda Kaltara tertanggal 1 November 2020. (Sumber: Humas Polres Nunukan)
Discussion about this post