TARAKAN – Penegakkan hukum terhadap kasus dugaan money politik terus berproses. Setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan melimpahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikkan, kini perkara tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.
Pelimpahan perkara bersama tersangkanya dilakukan Senin (23/11/2020) bersama barang buktinya. Aparat penegak hukum menetapkan MS sebagai tersangka yang dinilai melanggar pasal 187 A Ayat 1 Undang-Undang tentang Pilkada.
Bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.
“Tersangka hari ini sudah kami lakukan penyerahan, telah terima dari penyidik, dan nantinya akan kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman, Senin (23/11/2020).
Sesuai Undang-Undang pemilu, kejaksaan punya waktu kurang lebih lima hari mengambil sikap untuk secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Akan tetapi ketika itu, Andi Aulia Rahman berkomitmen akan melimpahkan satu atau dua hari ke depan.
Adapun barang bukti yang disita penyidik, dibeberkan Andi Aulia Rahman, alat peraga, video rekaman pada saat kegiatan kampanye di rumah tersangka, uang yang disita dari orang yang hadir pada saat kampanye di rumah tersangka dengan nilai Rp 50 ribu. Namun ada beberapa yang dijadikan saksi mengaku sudah dipergunakan uang itu. (jkr-1)
Discussion about this post