TARAKAN – Hingga Selasa (03/11/2020), pencapaian pelaksanaan imunisasi polio di kota Tarakan, baru mencapai 14 persen dari sasaran sekitar 61 ribu orang.
Pelaksanaan imuniasi polio di Bumi Paguntaka sudah dilakukan Dinas Kesehatan Kota Tarakan dan jajarannya sejak beberapa waktu lalu.
“Secara kota sudah 14 persen,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dr. Witoyo kepada jendelakaltara.co, Selasa (03/11/2020).
Menurutnya, sesuai petunjuk, pelaksanaan dimulai dari kelurahan yang masuk zona hijau. Sampai dengan Selasa, tersisa dua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang belum melaksanakan imunisasi polio.
Ke dua puskesmas tersebut adalah Puskesmas Karang Rejo dan Puskesmas Mamburungan. Witoyo membebeberkan alasannya.
“Di Tarakan yang belum jalan karena petugasnya kena covid itu, Puskesmas Karang Rejo sama Mamburungan,” bebernya.
Akan tetapi seiring mulai pulihnya petugas yang terinveksi virus covid-19 di puskesmas tersebut, kemungkinan dua puskesmas itu akan menyusul. Pihaknya melihat juga perkembangan covid-19 di wilayah tugas puskesmas tersebut.
Menurut Witoyo, jika kelurahannya masih masuk zona merah, kemungkinan pelaksanaan hanya dilakukan di dalam gedung. Berbeda dengan wilayah yang masuk zona hijau, pemberian vaksin dilakukan dengan dengan mendatangi dari pintu ke pintu rumah-rumah warga.
Witoyo menargetkan imunisasi polio bisa tuntas akhir November ini. Di sisa waktu, Witoyo mengimbau puskesmas tidak boleh berhenti tidak melaksanakan apapun, akan tetapi tidak boleh juga terlalu berisiko, menyesuaikan saja.
Pelaksanaan imunisasi polio ini, menurut Witoyo, tidak lepas dari mewabahnya kembali virus polio sejak tahun lalu di Filipina hingga masuk ke Malaysia.
Provinsi Kaltara mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat untuk pemberian vaksin polio agar bisa mencegah menularnya virus tersebut ke Indonesia melalui Kaltara.
“Supaya ini enggak sampai ke penduduk Indonesia, nah Kaltara ini harus di vaksinasi, dengan harapan setelah divaksinasi nanti kan pada kebal semua,” ungkapnya. (jkr-1)
Discussion about this post