TARAKAN – Sambil menunggu Standar Operasional Prosedur (SOP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
Penerapan dilakukan lewat razia gabungan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Tarakan dan Dinas Perhubungan Kota Tarakan sejak Rabu (21/10/2020).
Dari hasil razia, pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Seperti di pasar Tenguyun, Kelurahan Gunung Lingkas.
“Kebetulan di lapangan ini kami diminta bergabung dengan Polri dengan Dishub, mau nggak mau kita berikan sanksi sosial berupa pembersihan pas juga pelaksanaannya di pasar Bom Panjang,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Hanip Matiksan, Kamis (22/10/2020).
Razia ini, menurut Hanip Matiksan, akan terus berlanjut. Selain lewat razia gabungan, pihaknya juga akan melakukan razia secara khusus. Namun, Hanip Matiksan masih menunggu terbitnya SOP yang menjadi standar dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan.
“Jangan sampai kita salah lagi, enggak ada lagi SOP nya, itu harus ada itu. Kami dari Pol PP, Pariwisata, Perdagangan, sudah memberikan masukkan kepada bagian hukum, nanti itu diproses jadi satu, enggak masing-masing. Jadi sama-sama kita turun ke lapangan, SOP satu,” tegasnya.
Jika sudah terbit SOP penegakkan disiplin protokol kesehatan, Hanip Menegaskan akan menerapkan sanksi sosial maupun denda, baik perorangan maupun pelaku usaha.
Sejak digelar razia gabungan pada Rabu, sepengetahuan Hanip Matiksan, sedikitnya 50an masyarakat melanggara protokol kesehatan.
“Ada 50an yang kemarin (Rabu, 21/10/2020), enggak pakai masker,” ungkapnya. (jkr-1)
Discussion about this post