• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Emas Kedua Kaltara Disumbang Tim Panahan Tradisional

    Embung Binalatung Mengering, Pelanggan Diimbau Berhemat Air

    Senator Hasan Basri Sambut Positif Kebijakan Pemerintah Longgarkan Wajib Masker

    Wujudkan Provinsi Hebat

    Wawali Effendhi Djuprianto Sampaikan Usulan Pemkot Tarakan

    Wawali Effendhi Djuprianto Sampaikan Usulan Pemkot Tarakan

    Polres Tarakan Gagalkan Upaya Pengiriman 909,62 Gram Sabu Melalui Pelabuhan Malundung

    Pengurus Cabang Taman Iskandar Muda Kaltara Sambut Ramadan dengan Tradisi Teut Apam dan Meugang

    Usung Target 6 Kursi, DPD PKS Tarakan Rekrut Tokoh Masyarakat

    6 Staf UBT Terpapar Covid-19, Pihak Rektorat Lakukan Perkuliahan Secara Hybrid

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Emas Kedua Kaltara Disumbang Tim Panahan Tradisional

    Embung Binalatung Mengering, Pelanggan Diimbau Berhemat Air

    Senator Hasan Basri Sambut Positif Kebijakan Pemerintah Longgarkan Wajib Masker

    Wujudkan Provinsi Hebat

    Wawali Effendhi Djuprianto Sampaikan Usulan Pemkot Tarakan

    Wawali Effendhi Djuprianto Sampaikan Usulan Pemkot Tarakan

    Polres Tarakan Gagalkan Upaya Pengiriman 909,62 Gram Sabu Melalui Pelabuhan Malundung

    Pengurus Cabang Taman Iskandar Muda Kaltara Sambut Ramadan dengan Tradisi Teut Apam dan Meugang

    Usung Target 6 Kursi, DPD PKS Tarakan Rekrut Tokoh Masyarakat

    6 Staf UBT Terpapar Covid-19, Pihak Rektorat Lakukan Perkuliahan Secara Hybrid

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Pemkot Tarakan Terapkan PPKM Level 4, Ini Ketentuannya

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
29 Juli 2021
in Tarakan
0 0
0

Wali Kota Tarakan dr. H.Khairul M.Kes menggelar pertemuan dengan Forkopimda di rumah jabatan membahas rencana PPKM Level 4. (foto: Prokopimda Tarakan)

0
SHARES
131
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sejak Senin (26/7/2021).

Kian bertambahnya kasus Covid-19 di Tarakan membuat Pemerintah Pusat menetapkan masuk dalam kabupaten dan kota yang melaksanakan PPKM Level 4.

BacaJuga

PLN (Persero) UP3 Kaltara Upayakan Selesai Dalam 2 Bulan

4 Juli 2022

Balai Karantina Pertanian Tarakan Pastikan Pemasukkan Ternak Sehat Sesuai Prosedur

3 Juli 2022
Lantik PWI-SIWO-IKWI Kaltara, Ketum Atal Dorong Dibangun Kantor

Lantik PWI-SIWO-IKWI Kaltara, Ketum Atal Dorong Dibangun Kantor

30 Juni 2022

Berdasarkan data Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan pada Rabu (28/7/2021), terdapat penambahan kasus konfirmasi sebanyak 226 orang. Sehingga jumlah kumulatif mencapai 8.116 orang.

Dilaporkan juga terdapat tambahan 10 orang pasien konfirmasi yang meninggal dunia. Sehingga jumlah pasien Covid-19 yang meninggal menjadi 168 orang dan 6 orang meninggal karena kasus probabel.

Sementara pasien sembuh bertambah 26 orang sehingga jumlahnya kini mencapai 6.518 orang. Dilaporkan juga kasus aktif 1.430 orang.

Instruksi dari Pemerintah Pusat pun telah ditindaklanjuti Pemkot Tarakan dengan melaksanakan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus sesuai Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 443.1/657/HK/2021 tentang PKM Level 4 Covid-19 di Kota Tarakan. Namun untuk sektor pendidikan, berlaku hingga 8 Agustus 2021.

“Kita ikuti instruksi Menteri Dalam Negeri ikuti juga instruksi Gubernur. Ada pengecualian yang pendidikan karena sudah diumumkan juga kemarin sampai tanggal 8,” ujar Wali Kota Tarakan Khairul kepada awak media, Rabu (28/7/2021).

Beberapa ketentuan yang dirilis diterapkan Pemkot Tarakan di antaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50-100 persen Work From Office (WFO) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing unit-unit sektor non esensial dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan, dan berjalannya operasional pasar modal) secara baik.

Sektor esensial juga meliputi teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan, industri orientasi ekspor dan industri penunjang ekspor.

Sektor pemerintahan juga dapat beroperasi dengan ketentuan Work From Office (WFO) 50-100 persen disesuaikan dengan kebutuhan dengan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi; dan utilitas dasar listrik, air dan pengelolaan sampah, dapat beroperasi dengan ketentuan: Work From Office (WFO)100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Adapun pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer dan menjaga jarak 1-2 meter.

Supermarket, minimarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% saat yang bersamaan dan apotik serta toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, menjaga jarak 1-2 meter.

Rumah makan, restoran dan kafe, yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang (take away) protokol kesehatan secara ketat, jam operasional dibatasi sampai jam 21.00 Wita.

Jika melayani pesan antar (delivery order) dalam kondisi rumah makan restoran/kafe tertutup, jam pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak diperkenankan menggelar live music;

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

Kegiatan perdagangan non kebutuhan pokok, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 Wita, Tempat Hiburan Malam (bar, karaoke, pub) dan tempat hiburan lainnya (bioskop, biliar, spa, panti pijat dan sejenisnya) ditutup sementara.

Tempat ibadah (masjid, Musala,, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat melayani kegiatan peribadatan dengan kapasitas maksimal 25 persen dari kapasitas tempat ibadah dengan protokol kesehatan ketat. Kegiatan-kegiatanlain seperti ceramah, kajian, tempat pendidikan Al-qur’an, sekolah minggu, dan lain-lain ditiadakan sementara. (jkr)

Terkait

Tags: #covid-19#pemkottarakan#ppkmlevel4#protokolkesehatan#satgastarakan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri di Ruang Dapur Rumahnya

Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri di Ruang Dapur Rumahnya

23 Februari 2021

Pemkot Tarakan Buka Formasi, Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK Dimulai 30 Mei 2021

20 Mei 2021
Viral Video Kapolres Nunukan Memukul Brigadir SL, Kabid Humas Polda Kaltara Membenarkan

Viral Video Kapolres Nunukan Memukul Brigadir SL, Kabid Humas Polda Kaltara Membenarkan

26 Oktober 2021
Terkait Laporan Muklis Ramlan, Hasbi Hasyim: CCTV Tidak Bisa Dibohongi

Terkait Laporan Muklis Ramlan, Hasbi Hasyim: CCTV Tidak Bisa Dibohongi

18 Januari 2021
Hasan Basri Sapa dan Beri Semangat Atlet Bulutangkis Kaltara

Hasan Basri Sapa dan Semangati Atlet Kaltara

0
Hasan Basri

Sosialisasikan Rencana Munas, PBSI Kaltara Ingin Ada Perwakilan di PBSI Pusat

0

Peringati Sumpah Pemuda ke-92, DPD KNPI Kaltara Gelar Sejumlah Kegiatan

0

Air Laut Meluap di Tarakan, Ini Pendapat BMKG Tarakan

0
Persiapan Porwanas 2022, PWI dan SIWO Pusat Kunjungi Venue di Malang

Persiapan Porwanas 2022, PWI dan SIWO Pusat Kunjungi Venue di Malang

6 Juli 2022

Raih 1 Perak di Fornas VI Sumsel, Pengprov Pelangi Kaltara Jadikan Pengalaman

6 Juli 2022
Inflasi Alami Penurunan di Bulan Juni 2022

Inflasi Alami Penurunan di Bulan Juni 2022

6 Juli 2022
Sukses Pertahankan WTM, Ini Sejumlah Capaian BPJS Kesehatan di Tahun 2021

Sukses Pertahankan WTM, Ini Sejumlah Capaian BPJS Kesehatan di Tahun 2021

6 Juli 2022
  • Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri di Ruang Dapur Rumahnya

    Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri di Ruang Dapur Rumahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Buka Formasi, Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK Dimulai 30 Mei 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Kapolres Nunukan Memukul Brigadir SL, Kabid Humas Polda Kaltara Membenarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Laporan Muklis Ramlan, Hasbi Hasyim: CCTV Tidak Bisa Dibohongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nahas, Seorang Anak di Mansapa Diterkam Buaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Persiapan Porwanas 2022, PWI dan SIWO Pusat Kunjungi Venue di Malang

Persiapan Porwanas 2022, PWI dan SIWO Pusat Kunjungi Venue di Malang

6 Juli 2022

Raih 1 Perak di Fornas VI Sumsel, Pengprov Pelangi Kaltara Jadikan Pengalaman

6 Juli 2022
Inflasi Alami Penurunan di Bulan Juni 2022

Inflasi Alami Penurunan di Bulan Juni 2022

6 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In