• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Emas Kedua Kaltara Disumbang Tim Panahan Tradisional

    Embung Binalatung Mengering, Pelanggan Diimbau Berhemat Air

    Senator Hasan Basri Sambut Positif Kebijakan Pemerintah Longgarkan Wajib Masker

    Wujudkan Provinsi Hebat

    Wawali Effendhi Djuprianto Sampaikan Usulan Pemkot Tarakan

    Wawali Effendhi Djuprianto Sampaikan Usulan Pemkot Tarakan

    Polres Tarakan Gagalkan Upaya Pengiriman 909,62 Gram Sabu Melalui Pelabuhan Malundung

    Pengurus Cabang Taman Iskandar Muda Kaltara Sambut Ramadan dengan Tradisi Teut Apam dan Meugang

    Usung Target 6 Kursi, DPD PKS Tarakan Rekrut Tokoh Masyarakat

    6 Staf UBT Terpapar Covid-19, Pihak Rektorat Lakukan Perkuliahan Secara Hybrid

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Emas Kedua Kaltara Disumbang Tim Panahan Tradisional

    Embung Binalatung Mengering, Pelanggan Diimbau Berhemat Air

    Senator Hasan Basri Sambut Positif Kebijakan Pemerintah Longgarkan Wajib Masker

    Wujudkan Provinsi Hebat

    Wawali Effendhi Djuprianto Sampaikan Usulan Pemkot Tarakan

    Wawali Effendhi Djuprianto Sampaikan Usulan Pemkot Tarakan

    Polres Tarakan Gagalkan Upaya Pengiriman 909,62 Gram Sabu Melalui Pelabuhan Malundung

    Pengurus Cabang Taman Iskandar Muda Kaltara Sambut Ramadan dengan Tradisi Teut Apam dan Meugang

    Usung Target 6 Kursi, DPD PKS Tarakan Rekrut Tokoh Masyarakat

    6 Staf UBT Terpapar Covid-19, Pihak Rektorat Lakukan Perkuliahan Secara Hybrid

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Kejari Tarakan Segera Sidangkan Perkara Tipilu Libatkan Dua ASN Pemprov Kaltara

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
1 Februari 2021
in Tarakan
0 0
0
Kejari Tarakan Segera Sidangkan Perkara Tipilu Libatkan Dua ASN Pemprov Kaltara

Kasi Pidana Umum Kejari Tarakan Andi Aulia Rahman. (foto: Istimewa)

0
SHARES
290
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Perkara tindak pidana pemilu (tipilu) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) dengan tersangka HJB dan HSN segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Andi Aulia Rahman. Perkaranya sendiri sudah diterima Kejari Tarakan dari penyidik Polda Kaltara pada Senin (18/1/2021).

BacaJuga

Ikuti YCC APEKSI 2022, Ketua KNPI Tarakan Bawa Segudang Oleh-oleh untuk Anak Muda Paguntaka

8 Agustus 2022

Balai POM di Tarakan Siap Dampingi Pelaku Usaha Mengurus Izin Edar

8 Agustus 2022

23 Regu Ramaikan Lomba Gerak Jalan Indah Tingkat SLTA Garapan Kodim 0907/Trk

8 Agustus 2022

“Dan hari ini, Kamis, kami dari penuntut umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tarakan untuk segera disidangkan,” ujar Andi Aulia Rahman saat ditemui awak media, Kamis (21/1/2021).

Dijelaskan bahwa kedua tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Provinsi Kaltara. Keduanya diduga memberikan keuntungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 di masa kampanye.  

Keuntungan yang dimaksud, menurut Andi Aulia Rahman, adalah meminjamkan 3 unit mesin speedboat yang merupakan aset dari Pemprov Kaltara.

Sesuai aturan, ia menegaskan hal itu tidak diperbolehkan. Karena selaku petahana yang harusnya cuti, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.  

“Yang mana menurut ketentuan itu tidak diperbolehkan selaku pejabat negara untuk mempergunakan fasilitas negara,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, HJB dan HSN disangkakan pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Andi Aulia Rahman, karena pra tuntutannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, maka prosesnya cepat. Setelah menerima berkas perkara, tanpa petunjuk, dan setelah dipelajari berkas perkara sudah dianggap lengkap. Jadi perkaranya sudah P21.

Dalam perkara ini ada beberapa barang bukti yang disita, salah satunya mesin speedboat dan speedboat yang digunakan. Speedboatnya milik swasta yang disewa, sedangkan mesinnya milik Pemprov Kaltara. (jkr-1)

Terkait

Tags: #kejaritarakan#pemprovkaltara#pilgub2020#tipilu

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri di Ruang Dapur Rumahnya

Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri di Ruang Dapur Rumahnya

23 Februari 2021

Pemkot Tarakan Buka Formasi, Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK Dimulai 30 Mei 2021

20 Mei 2021
Terkait Laporan Muklis Ramlan, Hasbi Hasyim: CCTV Tidak Bisa Dibohongi

Terkait Laporan Muklis Ramlan, Hasbi Hasyim: CCTV Tidak Bisa Dibohongi

18 Januari 2021
Viral Video Kapolres Nunukan Memukul Brigadir SL, Kabid Humas Polda Kaltara Membenarkan

Viral Video Kapolres Nunukan Memukul Brigadir SL, Kabid Humas Polda Kaltara Membenarkan

26 Oktober 2021
Hasan Basri Sapa dan Beri Semangat Atlet Bulutangkis Kaltara

Hasan Basri Sapa dan Semangati Atlet Kaltara

0
Hasan Basri

Sosialisasikan Rencana Munas, PBSI Kaltara Ingin Ada Perwakilan di PBSI Pusat

0

Peringati Sumpah Pemuda ke-92, DPD KNPI Kaltara Gelar Sejumlah Kegiatan

0

Air Laut Meluap di Tarakan, Ini Pendapat BMKG Tarakan

0
Nakes Jadi Sasaran Utama Booster Kedua

Nakes Jadi Sasaran Utama Booster Kedua

9 Agustus 2022
Wali Kota Khairul Hadiri Rakernas APEKSI XV

Wali Kota Khairul Hadiri Rakernas APEKSI XV

9 Agustus 2022
Penerimaan Pajak di Kaltara Terealisasi Sebesar 56,70 Persen

Penerimaan Pajak di Kaltara Terealisasi Sebesar 56,70 Persen

9 Agustus 2022

Sempat Keluhkan Fasilitas Kantor yang Buruk, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan Tarakan

9 Agustus 2022
  • Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri di Ruang Dapur Rumahnya

    Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri di Ruang Dapur Rumahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Buka Formasi, Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK Dimulai 30 Mei 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Laporan Muklis Ramlan, Hasbi Hasyim: CCTV Tidak Bisa Dibohongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Kapolres Nunukan Memukul Brigadir SL, Kabid Humas Polda Kaltara Membenarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nahas, Seorang Anak di Mansapa Diterkam Buaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Nakes Jadi Sasaran Utama Booster Kedua

Nakes Jadi Sasaran Utama Booster Kedua

9 Agustus 2022
Wali Kota Khairul Hadiri Rakernas APEKSI XV

Wali Kota Khairul Hadiri Rakernas APEKSI XV

9 Agustus 2022
Penerimaan Pajak di Kaltara Terealisasi Sebesar 56,70 Persen

Penerimaan Pajak di Kaltara Terealisasi Sebesar 56,70 Persen

9 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In