TARAKAN – Perkara tindak pidana pemilu (tipilu) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) dengan tersangka HJB dan HSN segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Andi Aulia Rahman. Perkaranya sendiri sudah diterima Kejari Tarakan dari penyidik Polda Kaltara pada Senin (18/1/2021).
“Dan hari ini, Kamis, kami dari penuntut umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tarakan untuk segera disidangkan,” ujar Andi Aulia Rahman saat ditemui awak media, Kamis (21/1/2021).
Dijelaskan bahwa kedua tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Provinsi Kaltara. Keduanya diduga memberikan keuntungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 di masa kampanye.
Keuntungan yang dimaksud, menurut Andi Aulia Rahman, adalah meminjamkan 3 unit mesin speedboat yang merupakan aset dari Pemprov Kaltara.
Sesuai aturan, ia menegaskan hal itu tidak diperbolehkan. Karena selaku petahana yang harusnya cuti, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
“Yang mana menurut ketentuan itu tidak diperbolehkan selaku pejabat negara untuk mempergunakan fasilitas negara,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, HJB dan HSN disangkakan pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Andi Aulia Rahman, karena pra tuntutannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, maka prosesnya cepat. Setelah menerima berkas perkara, tanpa petunjuk, dan setelah dipelajari berkas perkara sudah dianggap lengkap. Jadi perkaranya sudah P21.
Dalam perkara ini ada beberapa barang bukti yang disita, salah satunya mesin speedboat dan speedboat yang digunakan. Speedboatnya milik swasta yang disewa, sedangkan mesinnya milik Pemprov Kaltara. (jkr-1)
Discussion about this post