TANJUNG SELOR – Apel pagi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) pada Senin (17/1/2022) dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kaltara Dr. H. Suriansyah M. AP.
Dalam amanatnya, Sekda Suriansyah menyampaikan sejumlah arahan terutama berkaitan dengan rencana kerja tahun 2022.
Yang pertama disampaikannya terkait audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021. Ia meminta seluruh kepala Badan/Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk mempersiapkan penyusunan laporan.
“Audit ini biasanya dilaksanakan Januari hingga April. Akan ada audit pendahuluan di minggu ketiga Januari. Karena itu, kepala OPD jika bisa menghindari melakukan perjalanan dinas jika sifatnya tidak prioritas,” wanti Suriansyah.
Kemudian hal berikutnya mengenai pelantikan pejabat struktural menjadi fungsional yang sudah dilakukan akhir 2021 lalu. Ada sembilan OPD pejabat pengawasnya yang dilantik menjadi fungsional.
Ia meminta pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) khususnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara segera menyusun draf Peraturan Gubernur sebagai rujukan menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) boleh diisi pejabat fungsional jika struktural tidak ada.
Sebab, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020, PPTK diemban oleh pejabat struktural.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jadi hal berikutnya yang disampaikan Suriansyah. Pada tahun lalu, LHKPN untuk Kaltara sudah 100 persen namun laporannya hingga detik-detik akhir tahun dan dianggap riskan.
Karena itu ia meminta agar bendahara tiap OPD bisa memberikan rekap honor yang diterima masing-masing pejabat untuk menghindari selisih uang yang diterima dan dilaporkan.
“Sudah ada surat dari sekretariat terkait wajib LHKPN. Dan juga sudah disampaikan secara langsung oleh Gubernur saat pengarahan pekan lalu,” tambahnya.
Terakhir, terkait perubahan pejabat struktural menjadi fungsional yang merupakan agenda reformasi birokrasi.
Sekda menyampaikan agar yang sudah dilantik menjadi pejabat fungsional segera belajar dan beradaptasi. Juga agar setiap penugasan dari pimpinan didokumentasikan dengan baik karena merupakan bagian dari kredit poin.
“Pada prinsipnya pejabat fungsional tidak ada yang dirugikan baik dalam penghasilan, pekerjaan, karir dan kenaikan pangkat,” tutup Sekda (Lub/TR/DKISP Kaltara)
Discussion about this post