TARAKAN – Di akhir tahun lalu dan pada awal tahun 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan mengungkap dua kasus narkoba di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Dalam kasus ini, Polres Tarakan mengamankan 4 tersangka dan barang bukti diduga sabu seberat 1 kilogram lebih. Masing-masing untuk kasus pertama dengan berat 992,56 gram dan barang bukti lainnya 1 bal dengan berat 48,55 gram.
“Ada dua tangkapan dari Satnarkoba Polres Tarakan berupa barang buktinya sabu-sabu 1 bal, yang satu lagi 1 kilo, ada 4 tersangka,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia kepada dalam konferensi persnya belum lama ini di Mako Polres Tarakan.
Dibeberkan, kasus pertama diungkap pada 27 Desember 2021. Berawal adanya informasi masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkoba di salah satu hotel di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.
Mendapatkan informasi tersebut, sekira pukul 09.00 Wita, personel Satresnarkoba langsung menuju TKP di kamar 228.
“Diamankanlah saudara AN (33) yang pada saat itu ada di dalam kamar,” beber Kapolres.
Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh security hotel tersebut. Ditemukan 4 bungkus bekas pembungkus sabu, 1 buah lak ban kuning dan 1 unit handphone merk Realme warna biru.
Petugas kemudian mengecek handphone AN dan diketahui kalau barang bukti narkoba disimpan di rumah tersangka di Jalan Juata Lembah.
Petugas kemudian menuju ke rumah tersangka. Disaksikan Ketua RT, petugas melakukan penggeledahan rumah AN. Di dalam rumah ditemukan tersangka kedua inisial SA (27) bersama barang bukti.
“Berhasil mengamankan berupa barang bukti 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 992,56 gram dan 1 buah handuk warna biru, 1 buah loudspeaker warna hitam lengkap dengan kotaknya, dan 1 buah plastik warna hitam, 1 buah plastik warna putih, 1 buah plastik warna biru, 1 merk handphone merk Realme warna hitam,” beber Kapolres lagi.
Menurut Kapolres, peran keduanya sama, sebagai pengedar atau penjual. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara untuk kasus kedua diungkap pada 3 Januari 2022, di mana Polres Tarakan juga mengamankan 2 tersangka sebagai pengedar dengan barang bukti diduga sabu 1 bal seberat 48,55 gram.
“Dimana tersangkanya sama, berjumlah 2 orang, JU (36) dan RA (42), ini sudah diamankan dengan barang bukti sebanyak 1 balm,” tuturnya.
Kronologisnya, dibeberkan kapolres, pada tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 09.30 WITA Polres Tarakan mendapat informasi bahwa di jalan Purna Bakti, RT 19 Kelurahan Kampung Satu/Skip, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Bersama pelapor, tim dari Satresnarkoba Polres Tarakan bergerak ke TKP dan mencurigai ada dua orang mengendarai sepeda motor berhenti di jalan.
“Kemudian tim resnarkoba mengamankan kedua orang tersebut. Tersangka bernama RA dan JU. Kemudian dilakukanlah penggeledahan badan dan ditemukanlah satu bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu yang terletak di kantong sebelah kiri saudara RA,” ungkapnya.
“Jadi keduanya dibawa ke polres, di mana barang bukti tersebut di dalam satu bungkus plastik bening seberat 48,55 gram, ada juga 1 unit hp merk samsung yang diamankan, 1 unit honda beat, kemudian satu buah celana levis,” tuturnya.
Terhadap keempat tersangka diancamkan pasal yang sama yakni pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1, subsider pasal 112 Ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dimana ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan terbanyak Rp 10 miliar. (jkr)
Discussion about this post