• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Gagalkan Peredaran Narkoba Diduga Sabu 1 Kg Lebih, Polres Tarakan Amankan 4 Tersangka

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
15 Jan 2022
0 0
0
Gagalkan Peredaran Narkoba Diduga Sabu 1 Kg Lebih, Polres Tarakan Amankan 4 Tersangka

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Tarakan. (foto: IST)

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Di akhir tahun lalu dan pada awal tahun 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan mengungkap dua kasus narkoba di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Dalam kasus ini, Polres Tarakan mengamankan 4 tersangka dan barang bukti diduga sabu seberat 1 kilogram lebih. Masing-masing untuk kasus pertama dengan berat 992,56 gram dan barang bukti lainnya 1 bal dengan berat 48,55 gram.

BacaJuga

Kuasa Hukum Budhi Wong Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polres Tarakan

9 Juni 2026

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

29 Mei 2026

Satreskoba Polres Tarakan Musnahkan Sabu 54,52 Gram dari Dua Kasus

22 Mei 2026

“Ada dua tangkapan dari Satnarkoba Polres Tarakan berupa barang buktinya sabu-sabu 1 bal, yang satu lagi 1 kilo, ada 4 tersangka,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia kepada dalam konferensi persnya belum lama ini di Mako Polres Tarakan.

Dibeberkan, kasus pertama diungkap pada 27 Desember 2021. Berawal adanya informasi masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkoba di salah satu hotel di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.

Mendapatkan informasi tersebut, sekira pukul 09.00 Wita, personel Satresnarkoba langsung menuju TKP di kamar 228.

“Diamankanlah saudara AN (33) yang pada saat itu ada di dalam kamar,” beber Kapolres.

Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh security hotel tersebut. Ditemukan 4 bungkus bekas pembungkus sabu, 1 buah lak ban kuning dan 1 unit handphone merk Realme warna biru.

Petugas kemudian mengecek handphone AN dan diketahui kalau barang bukti narkoba disimpan di rumah tersangka di Jalan Juata Lembah.

Petugas kemudian menuju ke rumah tersangka. Disaksikan Ketua RT, petugas melakukan penggeledahan rumah AN. Di dalam rumah ditemukan tersangka kedua inisial SA (27) bersama barang bukti.

“Berhasil mengamankan berupa barang bukti 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 992,56 gram dan 1 buah handuk warna biru, 1 buah loudspeaker warna hitam lengkap dengan kotaknya, dan 1 buah plastik warna hitam, 1 buah plastik warna putih, 1 buah plastik warna biru, 1 merk handphone merk Realme warna hitam,” beber Kapolres lagi.  

Menurut Kapolres, peran keduanya sama, sebagai pengedar atau penjual. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  

Sementara untuk kasus kedua diungkap pada 3 Januari 2022, di mana Polres Tarakan juga mengamankan 2 tersangka sebagai pengedar dengan barang bukti diduga sabu 1 bal seberat 48,55 gram.

“Dimana tersangkanya sama, berjumlah 2 orang, JU (36) dan RA (42), ini sudah diamankan dengan barang bukti sebanyak 1 balm,” tuturnya.

Kronologisnya, dibeberkan kapolres, pada tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 09.30 WITA Polres Tarakan mendapat informasi bahwa di jalan Purna Bakti, RT 19 Kelurahan Kampung Satu/Skip, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Bersama pelapor, tim dari Satresnarkoba Polres Tarakan bergerak ke TKP dan mencurigai ada dua orang mengendarai sepeda motor berhenti di jalan.

“Kemudian tim resnarkoba mengamankan kedua orang tersebut. Tersangka bernama RA dan JU. Kemudian dilakukanlah penggeledahan badan dan ditemukanlah satu bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu yang terletak di kantong sebelah kiri saudara RA,” ungkapnya.  

“Jadi keduanya dibawa ke polres, di mana barang bukti tersebut di dalam satu bungkus plastik bening seberat 48,55 gram, ada juga 1 unit hp merk samsung yang diamankan, 1 unit honda beat, kemudian satu buah celana levis,” tuturnya.

Terhadap keempat tersangka diancamkan pasal yang sama yakni pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1, subsider pasal 112 Ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dimana ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan terbanyak Rp 10 miliar. (jkr)  

Tags: #akbptaufiknurmandia#narkoba#pengedar#polrestarakan#sabusabu#satresnarkoba#tersangka

Discussion about this post

  • Senator H. Hasan Basri Kembali Salurkan Beasiswa Program Indonesia Pintar 2026 untuk 1.200 Anak Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Akui Pembangunan Sekolah Rakyat Terus Dikebut, Target Difungsikan di Tahun Ajaran Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Basri Desak Kementerian PPPA Lindungi Mahasiswi Nunukan, Korban Kekerasan Seksual di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Budhi Wong Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Sebulan Ekspor Komoditi Ungulan Kaltara Lewat Udara, Karantina Sebut 95% Komoditi Masih Lewat Jalur Backdoor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Parlementaria

Data Akurat, Kebijakan Tepat, DPRD Kaltara Kawal Penuh Sensus Ekonomi 2026

by Redaksi Jendela Kaltara
13 Juni 2026
0

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya dalam mengawal akurasi basis data pembangunan...

Read moreDetails

DPRD Kaltara Apresiasi Upaya Polda Tegakkan Hukum

13 Juni 2026

Hadiri Pelantikan JPT Pratama, Ketua DPRD Kaltara Minta Harap Pejabat Baru Mampu Membawa Energi Baru untuk Melayani Masyarakat

13 Juni 2026

Peran Bunda Literasi sebagai Penggerak Budaya Baca

12 Juni 2026

Meriahnya Kejuaraan Panahan di Lapangan Agathis

11 Juni 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan