TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor BNNP Kaltara, Kamis (23/12/2021), sebanyak kurang lebih 5 kilogram jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah disiapkan. Pemusnahan disaksikan juga tersangka.
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi membeberkan kasus ini diungkap pada 5 Desember 2021. Berawal dari adanya informasi yang diterima tim Berantas BNNP Kaltara bahwa akan ada seseorang yang menyelundupkan narkoba dari Tarakan ke Bulungan.
“Kemudian tim bersama Bea Cukai melakukan penyelidikkan dan pembuntutan. Alhamdulillah pada pukul 14.00 sore, seseorang yang dicurigai ini turun dari perahu ketinting, kemudian dilakukan pembuntutan dan masuk sebuah rumah,” ujar Samudi dalam konferensi persnya.
Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri. Akan tetapi berkat kesigapan aparat, pelaku berhasil diamankan pada sore hari. Lalu dibawa ke rumah orangtuanya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah orangtuanya kemudian didapatkanlah barang bukti narkoba disimpan di dalam laci. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti yang didapatkan ini lebih kurang beratnya ini 5 kilogram,” bebernya.
Pelaku berinisial KA diketahui merupakan oknum tenaga kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Bulungan. Saat dilakukan pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa barang bukti narkoba didapatnya dari seseorang. Kedua orang tidak saling kenal itu melakukan transaksi di tengah laut.
BNNP Kaltara juga memperoleh keterangan bahwa ada seorang lainnya yang mengendalikan peredaran sabu tersebut. Seorang itu sedang dalam pencarian BNNP Kaltara.
“Yang mengendalikan inilah sampai saat ini kita sedang lakukan pengejaran dan DPO. Mudah-mudahan pelaku yang memerintahkan atau pengendali ini dapat bisa lakukan penangkapan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 2, subsider pasal 112 ayat junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya adalah paling rendah 6 tahun maksimalnya adalah 20 tahun. Dan juga nanti tergantung dari keputusan pengadilan. Kalau memang ini adalah perusak generasi muda, tentunya mungkin bisa diperberat lagi,” tuturnya.
Samudi menambahkan, aksi pelaku kali ini ternyata yang kedua kali dilakukan. Sebelumnya pada tahun 2019, pelaku juga pernah menyelundupkan narkoba dan berhasil lolos dengan upah sekira Rp 8 jutaan. Namun, kali ini aksi pelaku berhasil digagalkan aparat. (jkr)
Discussion about this post