TARAKAN – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun PSDKP Tarakan menangkap 2 kapal ikan berbendera Malaysia di perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716 Laut Sulawesi dan menertibkan alat tangkap ikan jenis trawl.
Penangkapan ini merupakan hasil patroli KP.HIU 07 dan Rigid Inflatable Boat (RIB) 03 di bawah kedali Stasiun PSDKP Tarakan pada Hari Minggu (5/12/2021) yang berpatroli di perairan teritorial Provinsi Kalimantan Utara sampai Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Akhmadon selaku Kepala Stasiun PSDKP Tarakan menjelaskan bahwa patroli tersebut merupakan patroli untuk mencegah kegiatan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di penghujung tahun 2021 yang biasanya terjadi peningkatan pelanggaran di perbatasan.
Kedua kapal ikan asing tersebut adalah KM. SA-1882/5/F dan KM. SA-3591/5/F. Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis hand line. Sedangkan Alat tangkap ikan jenis trawl di Perairan Sebatik berhasil di tertibkan sebanyak 5 lima unit.
Ia menyampaikan bahwa kapal tersebut sudah berada di Satuan Pengawasan (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah kami Adhock ke Satwas SDKP Nunukan di Sebatik untuk di dalami dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, sedangkan 5 (lima) unit Alat tangkap jenis trawl akan kami serahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara” Ujar Akhmadon. (*)
Sumber: Stasiun PSDKP Tarakan
Discussion about this post