TARAKAN – Pencemaran terjadi di sungai Kampung Bugis di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Jumat (3/9/2021) pagi.
Cairan minyak berwarna hitam pekat mengapung di sungai tersebut hingga di depan kantor Perusahaan Air Minum (Perumda) Tirta Alam Tarakan. Diduga cairan tersebut limbah oli bekas.
Peristiwa itu diketahui setelah Perumda Tirta Alam Tarakan menerima laporan warga dan mengecek kebenarannya sekira pukul 07.10 Wita.
“Ditelpon sama kasubag pengadaan barang, tolong di cek Sungai di Kampung Bugis, saya langsung ke lokasi, masih hujan deras posisinya. Kurang lebih 07.10 menit saya langsung ke lokasi. Ini masih berkurang, kalau tadi luar biasa, hitam pekat,” beber Kepala Bagian (Kabag) Humas Perumda Tirta Alam Tarakan Sunarto kepada awak media ditemui di lokasi.
Tidak ingin tercemari limbah, Perumda Tirta Alam Tarakan sempat menghentikan sementara produksi air bersihnya di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Bugis yang memang mengambil air baku dari sungai Kampung Bugis. Dampaknya pendistribusian air ke pelanggan di sekitar IPA Kampung Bugis, terhambat.
Perumda Tirta Alam Tarakan juga menurunkan petugas lapangan membersihkan limbah diduga oli bekas tersebut. Setelah bersih, produksi IPA Kampung Bugis kembali dilanjutkan.
Sunarto enggan menyimpulkan kemungkinan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan seseorang. Namun pihaknya sudah mengumpulkan bukti video dan foto yang menunjukkan pencemaran sungai Kampung Bugis. Ada juga bukti saksi yang melihat tercemarnya sungai tersebut.
Sementara itu, hasil uji sampel yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), diketahui pH air mencapai 6,9 yang artinya masih masuk kategori baku mutu sungai yang standarnya 6 sampai dengan 9. Sementara oksigen terlarut (DO) mencapai 3,99, yang artinya masih bawah baku mutu sungai yang standarnya 5.
Akan tetapi untuk memastikan layak atau tidaknya air tersebut dikonsumsi, masih perlu uji laboratorium lebih detail. Secara keseluruhan ada 28 parameter yang menentukan air tersebut layak dikonsumsi atau tidak, termasuk di dalamnya parameter pH dan DO.
“Dari hasil ini dibawa ke lab terakreditasi kayak UB (Universitas Borneo Tarakan) sudah, Sucofindo bisa,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Pengelolaan Lingkungan DLH Tarakan Sukran Anang. (jkr)
Discussion about this post