TARAKAN – Ke depan, masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara) yang ingin memperjuangkan haknya mendapatkan keadilan dalam urusan agama, tidak perlu jauh-jauh lagi ke Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda.
Pemerintah Pusat sedang mengupayakan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama di Kaltara. Itu terungkap dari kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Kaltara, Kamis (10/6/2021).
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI H. Ibnu Multazam. Sementara dari Pemprov Kaltara hadir Sekretaris Provinsi (Sekprov) Suriansyah, didampingi Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris serta Wali Kota Tarakan Khairul.
Kedatangan wakil rakyat di Senayan itu untuk mendengarkan masukkan dari pemerintah daerah tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di lima provinsi di Indonesia yang sedang akan digodok DPR RI. Kaltara salah satu daerah yang masuk di dalamnya. Provinsinya lainnya adalah Kepulauan Riau, Bali, Papua Barat dan Sulawesi Barat.
Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama dinilai Wakil Ketua Baleg DPR RI H. Ibnu Multazam sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang maksimal sekaligus memudahkan masyarakat dalam hal anggaran.
“Karena seperti Kaltara hari ini kita melakukan rapat kerja di sini dengan Pemerintah Provinsi Kaltara dan semua stake holder, kita menerima masukkan bahwa dengan Pengadilan Tinggi Agama berada di Kota Samarinda, kostnya itu sangat tinggi, tidak efektif, tidak efisien, padahal peradilan itu kuncinya cepat, efektif, fisien,” ujar Ibnu Multazam kepada awak media, ditemui usai pertemuan.
Multazam bersyukur atas respon pemerintah daerah yang menyetujui segera di Undang-Undangkan pembentukan Pengadian Tinggi Agama di Kaltara.
Terkait ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti Hakim, Ibnu Multazam menilai tidak ada masalah karena ia yakin hal itu bisa disiapkan Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait.
Ibnu Multazam hanya mengharapkan Pemprov Kaltara dapat menyiapkan lahan untuk pembangunannya. Adapun anggaran pembangunannya akan dibiayai Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
Adapun realisasinya, Ibnu Multazam belum bisa memastikan. Ia hanya menegaskan langkah awal adalah membentuk Undang-Undangnya yang diharapkan selesai akhir tahun 2021. Setelah selesai payung hukumnya baru bisa dibangun di tahap selanjutnya dengan catatan didukung kesiapan anggaran negara. (jkr)
Discussion about this post