TARAKAN – Sebanyak 62 anak di Tarakan menerima santunan beasiswa pendidikan anak peserta program JKK dan JKM dari Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Beasiswa diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Tarakan Khairul kepada tiga anak ahli waris di Ruang Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjan Cabang Tarakan, Rabu (21/4). Kegiatan tersebut dilakukan serentak secara nasional dengan metode virtual.
Ketiga anak yang menerima secara simbolis adalah Firdat yang merupakan ahli waris Pamma menerima santunan beasiswa JKK tingkat SD sampai dengan perguruan tinggi Rp 63.000.000.
Selain itu, Fikri Ibnu Athaillah ahli waris Sofyan Al Husni yang mendapatkan santunan beasiswa JKM Rp 71.000.000 dan Ibnu Fadhil Athaillah anak kedua ahli waris Sofyan Al Husni menerima santunan beasiswa JKM Rp 81.000.000.
Penyerahan disaksikan juga Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Deni Syamsu Rakhmanto, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kalimantan, Perwakilan Disnakertrans Provinsi Kaltara serta keluarga ahli waris.
Perolehan manfaat tersebut diberikan atas klaim akibat kejadian yang menimpa orang tua mereka baik itu karena kecelakaan kerja ataupun kecelakaan di luar aktivitas kerja tetapi memiliki kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan Wali Kota usai penyerahan simbolis, bahwa keikutsertaan masyarakat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan belum menyeluruh, jumlahnya tidak sebanyak kepesertaan pada jaminan kesehatan, dalam hal ini BPJS Kesehatan.
Untuk itu masyarakat diimbau, terutama yang bergerak pada sektor informal, ikut dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan ini.Dikatakannya bahwa setiap orang memiliki potensi kecelakaan yang bisa terjadi dimanapun dan kapanpun, yang berakibat resiko ringan hingga meninggal dunia.
“Asuransi itu ibaratnya sedia payung sebelum hujan,” ujar wali kota.
Wali Kota juga menekankan pentingnya untuk mengikuti semua kepesertaan baik itu kesehatan dan ketenagakerjaan agar dapat melingungi secara menyeluruh segala kemungkinan yang terjadi.
Hal tersebut dikarenakan tidak semua klaim dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, misalnya jika terjadi kecelakaan. Keuntungan lainnya dengan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, dijelaskan wali kota, adanya jaminan hari tua sebagai manfaat lainnya yang juga dapat diperoleh oleh para peserta. (adv/humas)
Discussion about this post