TARAKAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan sistem satu pintu atau single window untuk alur ekspor kepiting dari Indonesia ke China.
Kebijakan yang melibatkan Bareskrim Polri dan Badan Karantina Indonesia ini dinilai sebagai langkah strategis yang selama ini dinantikan para nelayan dan pelaku usaha kepiting di daerah.
Dari perspektif nelayan, sistem satu pintu diyakini mampu memangkas rantai birokrasi yang selama ini dirasakan berbelit dan memperlambat proses administrasi serta logistik, terutama untuk produk kepiting hidup dan segar yang sangat bergantung pada kecepatan penanganan
Kepiting hidup memiliki nilai jual tinggi di pasar China, namun kualitasnya cepat menurun jika proses ekspor tidak efisien.
“Kami melihat sistem satu pintu ini sebagai angin segar. Selama ini nelayan dan pengumpul di Kaltara sering menghadapi ketidakpastian waktu dan biaya tinggi karena proses yang berlapis. Dengan satu pintu, kami berharap kepiting bisa lebih cepat sampai ke pasar dengan kualitas terjaga,” ujar Muhammad Nurhasan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kaltara, Kamis (17/9/26).
Ia juga menegaskan percepatan ekspor harus berjalan seiring dengan penguatan pengawasan. Kerja sama antara Bareskrim Polri dan Badan Karantina Indonesia diharapkan membuat seluruh alur perdagangan kepiting menjadi lebih terukur, transparan, dan memiliki sistem pencatatan yang jelas, mulai dari sumber atau pembudidaya, pengumpulan, distribusi, pemeriksaan karantina, hingga proses ekspor.
Dari sisi nelayan, penertiban ini dinilai penting untuk mencegah keluarnya kepiting yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya kepiting berukuran di bawah batas yang diperbolehkan serta kepiting betina bertelur.
Jika dibiarkan, praktik tersebut dikhawatirkan mengancam keberlanjutan populasi dan ekosistem kepiting di perairan Indonesia.
“Kami sebagai nelayan justru yang paling merasakan dampaknya kalau kepiting kecil dan betina bertelur terus diambil. Lama-lama laut kita kosong. Karena itu kami mendukung penuh pengawasan yang lebih ketat, asalkan aturannya jelas dan tidak menyulitkan nelayan kecil,” tegasnya.
Ketua DPD HNSI Provinsj Kaltara itu juga menyoroti informasi mengenai dugaan praktik penyelundupan kepiting melalui jalur perbatasan, khususnya di wilayah Tarakan yang diduga diarahkan menuju Tawau, Malaysia.
Berdasarkan keterangan informan serta sejumlah petani dan pelaku usaha kepiting di daerah, dugaan pengiriman ilegal tersebut masih ditemukan.
Kondisi itu dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata kelola perdagangan, sekaligus mengganggu keberlanjutan sumber daya kepiting apabila komoditas yang dikeluarkan tidak memenuhi ketentuan ukuran, jenis kelamin, maupun kondisi bertelur.
“Penyelundupan lewat perbatasan itu nyata dan merugikan kami semua. Negara kehilangan pendapatan, nelayan kehilangan harga yang layak, dan laut kita dieksploitasi tanpa aturan. Kami minta aparat serius menertibkan jalur Tarakan menuju Tawau,” ujarnya.
Karena itu, penerapan sistem satu pintu perlu dibangun bukan hanya sebagai mekanisme percepatan ekspor, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan terpadu.
Setiap kepiting yang akan masuk ke rantai ekspor harus dapat ditelusuri asal-usulnya, diperiksa kepatuhannya, serta tercatat secara jelas sebelum keluar dari wilayah Indonesia.
Dengan sinergi antara Bareskrim Polri, Badan Karantina Indonesia, instansi terkait, pelaku usaha, dan masyarakat petani kepiting, diharapkan tercipta tata kelola ekspor yang lebih tertib dan transparan.
Indonesia tetap dapat memanfaatkan peluang pasar ekspor kepiting ke China, namun pada saat yang sama harus memastikan bahwa aktivitas perdagangan tersebut tidak mengorbankan keberlanjutan sumber daya kepiting dan ekosistem laut Indonesia.
“Ekspor dipercepat, pengawasan diperkuat, penyelundupan ditertibkan, dan ekosistem kepiting Indonesia harus tetap terjaga. Itu harapan kami semua nelayan,” pungkasnya.(**)












Discussion about this post