• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Masyarakat Kini Bisa Tukarkan UPK Rp 75 Ribu hingga 100 Lembar

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
29 Mar 2021
0 0
0
Masyarakat Kini Bisa Tukarkan UPK Rp 75 Ribu hingga 100 Lembar

Masyarakat sudah bisa memiliki UPK RI 75 Tahun Rp 75.000 dengan jumlah lebih banyak. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa memiliki Uang Pecahan Khusus (UPK) 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dengan dengan jumlah lebih banyak.

Jika pada saat dikeluarkannya uang tersebut  Agustus tahun lalu, setiap masyarakat hanya boleh memiliki 1 lembar saja UPK Rp 75.000, kini uang yang juga menampilkan gambar baju adat salah satu suku di Kalimantan Utara (Kaltara) yakni suku Tidung, sudah bisa dimiliki dengan 100 lembar untuk setiap orang.   

BacaJuga

Targetkan Mei, Semua Pelabuhan di Kaltara Terlayani QRIS, SPBU dan Parkir Sasaran Selanjutnya

13 Mei 2026

Transaksi QRIS di Kaltara Melonjak 408 Persen, Capai Rp2,4 Triliun

13 Mei 2026

Inflasi Kaltara hingga April 2026 Terkendali, BI: Kunci di Kemandirian Pangan dan Strategi 4K

12 Mei 2026

“Kebijakan penukaran dimaksud diberlakukan sejak hari Senin, 22 Maret 2021, yang berlaku di seluruh kantor Bank Indonesia,” ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltara Yufrizal melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/3/2021).

Menurut Yufrizal, kebijakan perluasan penukaran UPK 75 Tahun RI dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penukaran dan memiliki UPK 75 Tahun RI sebanyak-banyaknya.

Hal ini mengingat UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah sehingga dapat digunakan dalam transaksi jual beli, dan merupakan wujud syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan di Indonesia selama 75 tahun merdeka, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.

Kebijakan perluasan penukaran dilakukan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 dan animo masyarakat untuk melakukan penukaran dan memiliki UPK 75 Tahun RI masih sangat tinggi di berbagai daerah.

“Sebagai informasi, sampai dengan saat ini animo masyarakat masih tinggi untuk melakukan penukaran UPK 75 melalui perbankan,” tuturnya.

Untuk masyarakat yang sudah menukarkan UPK RI 75 Tahun, baik individu ataupun penukaran kolektif sebelumnya, dapat kembali melakukan penukaran dengan jumlah penukaran maksimal sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan penukaran pada hari berikutnya.

Mekanisme penukaran untuk memperoleh UPK 75  tahun setelah implementasi kebijakan baru prinsipnya masih tetap sama. Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang ada di website www.bi.go.id untuk penukaran individu ataupun pemesanan penukaran kolektif dengan cara menyampaikan permohonan penukaran kolektif melalui email kepada Bank Indonesia Kalimantan Utara dengan alamat email UPK75_TARAKAN@bi.go.id.

Apabila masyarakat mengalami kendala untuk melakukan pemesanan penukaran secara individu melalui PINTAR, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Bank Indonesia sesuai waktu operasional layanan penukaran yakni pukul 08.00 – 11.00 Wita dan akan dibantu oleh petugas Bank Indonesia untuk melakukan pemesanan penukaran secara individu dan dapat langsung melakukan penukaran pada hari yang sama (H+0), selama persediaan masih ada.

Yufrizal memastikan, sampai dengan saat ini  Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltara masih memiliki persediaan UPK yang mencukupi untuk melayani kebutuhan masyarakat di Kalimantan Utara.  (jkr-1)

Tags: #KPwBIprovinsikaltara#nkri#rp75ribu#upkhutri

Discussion about this post

  • Kirim 4 Atlet ke Kejurnas Taekwondo Kadet dan Junior, Ketua TI Tarakan Nilai Peluang Fifty-fifty

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tindaklanjuti Uji Petik, Pansus LKPj Bahas Bersama 5 OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Ajak Perangkat Daerah Perkuat Integritas dan Pengendalian Risiko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Penumpukan Sampah, DPRD Tarakan Harapkan Pemkot Perluas Landfill TPAS Juata Kerikil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Buka KIF 2026, Dorong Investasi Pariwisata dan Hilirisasi di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Olahraga

Porprov II/2026 Kaltara Tanpa Layar, Porlasi: Venue, Kepengurusan dan Peralatan Belum Memenuhi Syarat

by Owner Jendela Kaltara
13 Mei 2026
0

TARAKAN - Cabang olahraga layar absen dari daftar pertandingan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II/2026 Kalimantan Utara (Kaltara) di Malinau. Alasannya,...

Read moreDetails

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal

13 Mei 2026

Wagub Dorong Percepatan Ekspor Langsung Komoditas Unggulan

13 Mei 2026

Gubernur Tetapkan Pembukaan Porwada II Kaltara 2 Juli 2026

13 Mei 2026

Wali Kota Nilai Peran Kepala Sekolah Vital, Kelola Dana BOS dan Program Pemerintah

13 Mei 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan