TARAKAN – Pemilik lahan bersama sejumlah tokoh masyarakat mendatangi kantor PT ISI di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Jumat (21/11/2025).
Terlihat di antaranya H. Rusli H. Jabba dan H. Syamsul selaku pemilik lahan. Sementara dari tokoh masyarakat hadir Lembaga Adat Ulun Pagun (LATUP) Tarakan, H. Wahab dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.
Kedatangan mereka disambut Penanggung Jawab PT ISI dan beberapa stafnya. Hadir juga Kapolsek Tanjung Palas Timur.
Rusli Jabba menjelaskan kedatangannya untuk menagih komitmen perusahaan yang berjanji segera melunasi sisa pembayaran tanah yang sudah beberapa kali dijanjikan.
Sebab sampai sekarang tidak kunjung dilunasi. Sementara persoalan ini sudah berlarut-larut sejak sebelum Pemilu 2024.
Lahan itu sendiri rencananya akan dibangun pelabuhan untuk mendukung kawasan industri di Tanah Kuning
“Janjinya PT ISI sudah berapa kali. Intinya dibayar sebelum pemilu. Tapi sampai sekarang belum dibayar lunas hanya dicicil, lebih 2 tahun ini,” beber Rusli Jabba kepada awak media.
Yang mirisnya lagi harga tanah belum dilunasi, namun pihak perusahaan sudah memegang sertifikat tanah sebanyak 23 sertifikat.
Karena itu Rusli Jabba menegaskan tuntutannya apabila tidak segera dilunasi dalam waktu dekat ia minta dikembalikan sertifikat lahan.
Sedangkan uang cicilan yang sudah diterima selama ini akan dikembalikan dari hasil tanah yang akan ia jual kepada orang lain.
“Kalau memang tidak dibayar dalam waktu dekat ini kembalikan surat kami, surat sertifikat ada 23 bidang yang diambil,” tegas mantan Anggota DPRD Tarakan ini.
Sepengetahuan Rusli Jabba, masih tersisa Rp 800 juta lebih yang belum dibayarkan perusahaan. Selain itu, masih ada juga hutang perusahaan kepada H. Syamsul.
Rusli Jabba menegaskan ia mendukung kehadiran perusahaan untuk memajukan Desa Tanah Kuning. Terlebih di desa ini akan dibangun kawasan industri.
Akan tetapi ia justru sesalkan apabila kehadiran perusahaan hanya membuat masyarakat setempat susah. Padahal orang tua Rusli Jabba salah satu tokoh masyarakat yang membangun Desa Tanah Kuning.
Sementara itu, tokoh masyarakat yang juga Ketua LATUP Tarakan, H. Wahab turut mendukung keinginan Rusli Jabba.
“Kami sudah menyarankan ada dua bahasa, kalau perusahaan tidak melunasi pembayaran tolong sertifikatnya dikembalikan biar beliau cari pasaran setelah laku uang dikembalikan,” ujar H. Wahab.
Menurut Tokoh Masyarakat Tidung ini, masih ada waktu hingga Sabtu (22/11/2025) pukul 09.00 Wita. Apabila tidak kunjung dilunasi, pihaknya meminta sertifikat tanah dikembalikan.
Dari pihak perusahaan enggan menanggapi. Akan tetapi dari diskusi yang sempat berkembang, ia tidak bisa memberikan keputusan karena masih ada atasannya. Karena itu, tuntutan pemilik lahan akan ia sampaikan kepada pimpinannya. (jkr)



















Discussion about this post