TARAKAN – Dalam kurun waktu bulan Desember 2020 hingga Februari 2021, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Malundung dan Bandara Juata serta Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil menggagalkan pemasukan 1,9 ton daging kerbau ilegal Media Pembawa (MP) Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dari Tawau-Malaysia ke Tarakan-Indonesia.
Gagalnya pemasukan komoditas pertanian sebagai media pembawa HPHK dan OPTK ini merupakan sebagai wujud implementasi adanya perjanjian kerjasama antara Badan Karantina Pertanian dengan Kepolisian RI. Perjanjian tentang kerjasama di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati.
Daging kerbau tersebut dimusnahkan pada Selasa (2/3/2021) dengan cara dibakar di dalam incinerator milik BKP Kelas II Tarakan. Kegiatan juga disaksikan instansi terkait. Seperti perwakilan Polres, Polairud Polda Kaltara, Kantor Pengawasan, Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian Tarakan, Kantor Bea dan Cukai Tarakan, serta pejabat karantina Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan.
Pemusnahan itu sesuai amanat UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan demi terjaganya Sumber Daya Alam di Indonesia dari ancaman HPHK dan OPTK dari luar wilayah Negara Republik Indonesia.
“Komoditas tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukkan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta berasal dari negara yang terjangkit penyakit menular juga dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia,” tulis Karantina Pertanian Tarakan dalam rilis resminya yang diterima jendelakaltara.co, Rabu (3/3/2021).
Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238 Tahun 2009 tentang penggolongan jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan jenis media pembawa ada beberapa HPHK yang harus dicegah agar tidak masuk ke wilayah NKRI.
Dampak yang ditimbulkan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap manusia apabila HPHK tersebut masuk dan tersebar di wilayah Indonesia. Penyakit mulut dan kuku merupakan zoonosis yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia.
Apabila OPTK masuk dan tersebar di wilayah Indonesia berdampak pada sektor pertanian karena kerusakan yang ditimbulkan dapat menurunkan hasil produktivitas pertanian di Indonesia. (sumber: Karantina Pertanian Tarakan)
Discussion about this post