TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Hal itu disampaikan pada Rapat Paripurna XXXI DPRD Tarakan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Tarakan, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Wali Kota, kewajiban pemerintah daerah menyampaikan laporan pertanggunggjawaban telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah beberapa kali. Yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kepala daerah berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilaksanakan setelah dilakukan proses audit dan terbitnya hasil Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia penyampaian laporan keuangan Pemerintah Kota Tarakan tahun 2024 dilaksanakan pada tahun 2025,” ujar Wali Kota Khairul dalam penyampaiannya.
Lebih lanjut dijelaskan pemerintah daerah telah menyusun laporan pertanggungjawaban berbasis aktual. Terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Selanjutnya penyusunan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan LKPD Unaudited 2024 dan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pencapaian ini, menurut Wali Kota, patut disyukuri dan menjadi motivasi dalam meningkatkan kinerja ke depan. Pemkot Tarakan akan terus-menerus berupaya meningkatkan kinerja lebih baik lagi.
“Semua perangkatnya akan terus berupaya mempertahankan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masing-masing unit kerja,” ungkap Wali Kota.
Secara ringkas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 digambarkan, untuk kinerja Pendapatan Kota Tarakan yang ditargetkan sebesar Rp 1,32 triliun, terealisasi sebesar Rp 1,28 triliun atau mencapai 93,03 persen.
Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target Rp 199,16 miliar, terealisasi Rp 205,27 miliar atau mencapai 103,07%. Meliputi pajak daerah yang ditargetkan Rp 90,91 miliar, terealisasi Rp 98,65 miliar atau mencapai 108,5%, retribusi daerah yang ditargetkan Rp 16,23 miliar, terealisasi Rp 16,05 miliar atau mencapai 98,9%, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan target Rp 16,2 miliar, realisasinya Rp 15,6 miliar atau mencapai 96,29 persen serta lain-lain PAD yang sah yang ditargetkan Rp 75,81 miliar, realisasinya Rp 74,97 miliar atau mencapai 98,8%.
Sementara itu, pendapatan transfer ditetapkan sebesar Rp 1,124 triliun, terealisasi sebesar Rp 1,079 triliun atau 95,96%.
Adapun secara garis besar belanja dan transfer daerah Tarakan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1,36 triliun dan realisasinya sebesar Rp 1,27 triliun atau 93,36%.
Terdiri belanja operasi dialokasikan sebesar Rp 1,04 triliun dengan realisasi sebesar Rp 963,25 miliar atau 92,53%, belanja modal dialokasikan sebesar Rp 317,95 miliar, terealisasi Rp 307,87 miliar atau 96,83%, belanja tak terduga dianggarkan Rp 2,8 miliar, teralisasi Rp 223,88 juta 8%.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), diketahui pada akhir tahun 2024 terjadi surplus sebesar Rp 13,24 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp 37,878 miliar, sehingga SILPA sebesar Rp 51,12 miliar.
Pelaksanaan pembangunan yang dijabarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024, diimplementasikan dalam bentuk program kegiatan sesuai dengan MoU antara pemerintah dan DPRD Tarakan yang dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2024 yang dijelaskan pada pelaksanaan program kegiatan berdasarkan urusan pemerintahan daerah.
Wali Kota Khairul mengapresiasi kinerja DPRD Tarakan yang telah mencurahkan pikiran, tenaga dukungan dan kerjasamanya dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan Pemkot Tarakan. (jkr)
Discussion about this post