TARAKAN – Tarakan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan zakat yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan melalui rapat paripurna pada Selasa (23/2/2021).
Hadirnya payung hukum itu semakin menguatkan legalitas pengelolaan zakat di Bumi Paguntaka, setelah sebelumnya dilandasi pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tarakan termasuk lembaga yang menyambut baik kehadiran perda zakat. Seperti disampaikan Ketua Pelaksana Harian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tarakan Syamsi Sarman.
Bagi pria yang juga Ketua Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Kaltara ini, hadirnya Perda Zakat merupakan akhir dari perjalanan panjang terhadap keinginan memiliki Perda Zakat. Ia pun berharap lewat perda ini, bisa lebih spesifik mengikat masyarakat Tarakan.
“Jadi itulah tujuan kita mengusulkan baik lewat hak inisatifnya pemerintah ke DPRD dan Alhamdulillah baik pemerintah maupun DPRD kedua-duanya sudah menyampaikan persetujuan raperda zakat,” ujar Syamsi Sarman, Selasa (23/2).
Kini, tinggal menyosialisasikan perda tersebut agar masyarakat nantinya tidak kaget dengan aturan ini. Menurut Syamsi Sarman, butuh waktu satu tahun ini untuk menyosialisasikannya. Sehingga ia memperkirakan efektifnya berlaku perda zakat mulai tahun depan.
“Mudah-mudahan 2022 sudah tidak ada persoalan lagi, sudah bisa diimplementasikan, dimana masing-masing orang yang sudah wajib berzakat membayar zakatnya melalui Baznas,” harapnya.
Syamsi Sarman sendiri menilai, sebenarnya masyarakat Tarakan sangat antusias dalam membayar zakat. Bukan tanpa bukti. Zakat yang diterima Baznas setiap tahun, mengalami peningkatan.
Hanya di masa Covid-19 ini saja yang stagnan. Tidak menurun, namun tidak juga berkembang seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baznas Tarakan sendiri masih menargetkan penerimaan yang cukup besar tahun ini meskipun dalam kondisi pandemi, yakni Rp 8 Miliar, sama dengan tahun lalu.
menargetkan penerimaan zakat mencapai Rp 8 miliar. Jumlah itu dinilainya terbilang besar untuk ukuran jumlah penduduk Tarakan yang hanya 200 ribu jiwa lebih. Meski demikian, angka itu masih jauh dari perkiraan potensi zakat yang diperkirakan bisa mencapai Rp 20 miliar.
“Kita tidak menaikkan target masih sama dengan tahun lalu yaitu di Rp 8 miliar. Perda ini mudah-mudahan bisa mendorong supaya target itu bisa lebih baik lagi,” tuturnya. (jkr-1)
Discussion about this post