TARAKAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan merekomendasikan sejumlah upaya untuk menindaklanjuti terkait kasus dugaan seorang siswi SD melakukan open BO.
Rekomendasi itu dicapai melalui rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPRD Tarakan bersama pemerintah kota dan Polres Tarakan pada Jumat (20/12/2024).
Langkah ini sebagai bentuk keprihatinan DPRD Tarakan terhadap kasus seorang siswi Sekolah Dasar yang melakukan open BO.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino membeberkan dari RDP tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Di antaranya Dinas Komunikasi, Informatika, Stastistik dan Persandian Kota Tarakan dapat mengunci konten-konten pornografi.
“Kita sudah melakukan pertemuan dengan beberapa OPD dan satu lembaga vertikal yaitu polres. Jadi hasil kesimpulan hari ini kami nanti meminta ke Diskominfo untuk mengunci konten-konten yang tidak bermanfaat bagi adik-adik siswa SD sampai SMA,” ujar Simon Patino.
Selain itu, pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan Tarakan untuk terus menggalakkan parenting di sekolah tentang perilaku orang dewasa dan anak-anak.
Dinas Pendidikan Tarakan juga diminta untuk mengoptimalkan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) Kota Tarakan untuk mensosialisasikan bahaya perilaku asusila di sekolah.
Dinas Pendidikan juga diminta mengaktifkan kembali jam belajar yang termuat dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2019. Dimana siswa harus berlajar mulai jam 19.30 sampai dengan 22.00 WITA.
Sementara Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran diminta untuk melakukan pengawasan ketika jam belajar diberlakukan.
Adapun kepada Polres Tarakan, Komisi II DPRD Tarakan merekomendasikan untuk melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengusaha hotel agar lebih selektif dalam menerima tamu. (jkr)
Discussion about this post