NUNUKAN –Satuan Resor Narkotika (Satreskoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan seorang ibu rumah tangga yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan berinisial DR (32) warga jalan Gajah Mada RT 009 Nunukan Tengah, Kamis (11/2/2021) pekan lalu.
“Statusnya seorang Pegawai Negeri Sipil/PNS,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar S.IK melalui Kabag Humas Polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi, Rabu (17/2/2021).
“Pelaku diamankan petugas saat membawa barang haram diduga sabu-sabu tersebut dari pulau Sebatik ke Nunukan,” lanjutnya.
Menurut Karyadi, penangkapan tersangka bermula informasi yang didapatkan bahwa ada seorang perempuan diduga membawa atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu dari Kecamatan Sebatik menuju ke Nunukan sekitar pukul 14.30 WITA.
“Kami amankan di pelabuhan feri Sei Jepun, dari penggeledahan, kami temukan sabu-sabu seberat 50 gram,” katanya lagi.
Polisi lalu mengamankan sejumlah barang bukti lain, masing-masing 1 tas selempang warna biru merk Cuniky, 1 kantong plastik warna hitam, 1 plastik kosong warna transparan, 1 unit handphone android warna hitam merk Vivo, 1 unit handphone warna putih merk Nokia, dan 1 unit sepeda motor matik warna abu-abu merk Scoopy.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tegasnya akan ancaman hukuman yang bakal dikenakan kepada pelaku. (jkr-2)
Discussion about this post