NUNUKAN – Sebanyak 3.640 dosis vaksin Sinovac untuk program vaksinasi Corona Virus Disease (Covid-19) telah tiba di Kabupaten Nunukan, Kamis (28/1/2021). Dari Tarakan, vaksin dikirim menggunakan speedboat carter dan dikawal ketat aparat kepolisian bersama petugas Dinas Kesehatan Nunukan.
Speeboat yang membawa vaksin Sinovac tiba di pelabuhan PLBL Tanah Merah sekira pukul 14.35 WITA. Selain membawa 3.640 dosis vaksin, dari pantauan awak media jendelakaltara.co, ada beberapa tambahan Alat Pelindung Diri (APD).
“Sementara ini vaksin langsung dibawa untuk disimpan di gudang farmasi obat di Jalan Sedadap, Kecamatan Nunukan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Nunukan, Hasan Basri Mursali.
Vaksinasi perdana dijadwalkan 2 atau 3 hari setelah ketibaan vaksin di Nunukan. Adapun rincian penerima vaksin pertama adalah 10 orang dari unsur pejabat di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan 3 orang tokoh masyarakat.
Pejabat yang akan disuntik pertama adalah Bupati Nunukan, selanjutnya Ketua DPRD Nunukan, Kapolres Nunukan, Dandim 0911/NNK, Dansatgas Nunukan, Danlanal Nunukan, Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Kepala Kejaksaaan Nunukan, Ketua Pengadilan Agama Nunukan dan Sekda Nunukan.
Dari tokoh masyarakat diwakili Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nunukan, Ketua KKSS Nunukan dan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Nunukan.
Kepada unsur Forkopimda ataupun tokoh masyarakat yang telah ditunjuk mengikuti vaksin perdana, proses pemberian vaksin tetap merujuk pada aturan yang ditentukan, yaitu tidak berusia lebih dari 59 tahun keatas dan dibawah 18 tahun.
Syarat kelompok usia ini tampaknya akan membatalkan beberapa orang penerima vaksin perdana. Sebagai contoh, Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa, Ketua MUI Nunukan H. Ibrahim dan Ketua KKSS Nunukan H. Nursin Efendi tidak memenuhi syarat.
“Masuknya nama Ketua DPRD Nunukan Ketua MUI Nunukan dan ketua KKSS Nunukan berusia lansia sebagai penerima vaksin bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa tidak semua masyarakat harus di vaksin. Usia tiga calon penerima vaksin ini tidak menenuhi syarat karena masuk kelompok lansia diatas 60 tahun,” terangnya.
Hasan menjelaskan, pemberian vaksin diawali dengan tahap wawancara seputar kondisi kesehatan terkini, keterangan usia dan penerima vaksin bukanlah orang yang pernah menderita Covid-19 serta tidak memiliki riwayat penyakit penyerta.
“Kita mau tunjukkan ke masyarakat bahwa tidak sekedar menolok, ada syarat menerima vaksin dan ada hal yang bisa membatalkan seseorang di vaksin,” jelasnnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP, M.Si didampingi Kepala Dinas Kesehatan dr. Tololiu serta Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat H. Asmar, SE, M.AP meninjau ketibaan vaksin Sinovac di Gudang Obat Balai Farmasi Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Nunukan, Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.
Serfianus mengatakan bahwa pada tahap pertama, selain Forkopimda dan 3 perwakilan tokoh masyarakat yang ditunjuk, juga diutamakan diberikan kepada petugas tenaga kesehatan baik yang ada di rumah sakit maupun di puskesmas- puskesmas yang ada di 21 kecamatan.
“Setelah dilakukan pengecekan melalui APIP Inspektorat kita, baru Senin (1/2/2021) akan didistribusikan ke kecamatan dengan pengawalan dan Inspektorat. Kita pastikan masing – masing pimpus menerima dulu, baru kita lakukan serentak”, ujar Serfianus. (jkr-2)
Discussion about this post