NUNUKAN – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan H. Danni Iskandar dan Muhamamd Nasir telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi 106.49/PAN.MK/PS/01/202 dan telah diterima.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan telah mempersiapkan materi untuk menghadapi gugatan tersebut. Diantaranya dengan membuka kembali kotak suara Pilkada Nunukan Tahun 2020 disaksikan anggota Bawaslu dan Kepolisian Resor Nunukan, Selasa (19/1/2021).
“Kita belum tahu seperti apa teknis pelaksanaan sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi biarpun begitu, KPU sudah boleh menyiapkan materi-materi yang diperlukan terlebih dulu, sesuai peraturan yang ada,” kata Ketua KPU Nunukan Rahman, Rabu (20/1/2021).
Untuk menghadapai gugatan, KPUD Nunukan telah mempersiapkan kuasa hukum yang ahli di bidangnya, dan mempersiapkan dokumen diperlukan terkait hasil pemilihan yang kemungkinan dijadikan bahan gugatan dipersidangan.
“Kami belum terima surat resmi jadwal persidangan ataupun mekanisme sidang apakah di Jakarta atau virtual dan lainnya,” kata Rahman.
Berkaitan dengan persiapan menghadapi gugatan pula, Rahman mengaku mengundang Bawaslu Nunukan dan aparat keamanan untuk hadir menyaksikan dibukanya sejumlah kotak suara hasil pemilihan.
Pembukaan kotak suara dan mengambil dokumen diperlukan untuk menghadapi segala sesuatu hal jika ada yang dibutuhkan. Karena, kata Rahman, jika gugatan paslon telah teregister di MK, maka memungkinkan dilakukan untuk persiapan.
“Dalam ketentuan Surat Edaran KPU, pembukaan kotak suara harus menghadirkan Bawaslu dan pihak keamanan,” jelasnya.
Dijelaskan Rahman lagi, aturan menghadirkan Bawaslu dan aparat keamanan dalam pembukaaan kotak suara tertuang dalam Surat KPU Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020, perihal persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan serentak 2020.
Dalam poin 4, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dalam rangka untuk memperoleh C-Hasil-KWK sebagai alat bukti perkara dengan tata cara.
Membuka kotak suara wajib disaksikan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota dan aparat kepolisian setempat. Mengambil Formulir C-Hasil-KWK untuk di fotocopy, mengembalikan Formulir C-Hasil-KWK ke dalam Kotak Suara, menutup kotak suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dengan cara memasang gembok/kabel ties/pengaman lainnya dan disegel kembali dan pelaksanaan pembukaan kotak suara dalam rangka untuk memperoleh formulir C Hasil-KWK sebagai alat bukti dituangkan ke dalam berita acara.
“Ada pertanyaan kenapa membuka kotak suara tidak menghadirkan saksi paslon penggugat? Jawabnya, karena aturan tidak menyebutkan harus disaksikan paslon,” ungkapnya. (jkr-2)
Discussion about this post