TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai leading sektor pengawasan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berperan penting dalam melaksanakan tugas pengawasan demi terciptanya Pemilu bersih dan berintegritas.
Salah satu bentuk tanggung jawab Bawaslu Kaltara yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 351 ayat 8, di mana saksi peserta Pemilu dilatih oleh Bawaslu.
Atas dasar itu, Bawaslu Kaltara melaksanakan Penguatan Kapasitas (TOT) dan Skema Penyelenggaraan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Luminor, Tanjung Selor, Bulungan mulai tanggal 1 – 3 Februari 2024 dengan menghadirkan perwakilan semua partai politik yang ada di Kaltara.
“Saksi bukan hanya sekedar menonton, tetapi sebagai garda terdepan dalam memastikan integritas proses demokrasi, peran saksi sangatlah vital dalam memastikan kelancaran,kejujuran, dan keadilan pelaksanaannya dan para saksi, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas proses pemilu ini”, ucap Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Kaltara, Yakobus, dalam sambutannnya.
Ia menyampaikan dalam pelatihan ini membahas terkait dengan tugas, tanggung jawab, pengetahuan dan keterampilan yang akan diperoleh peserta dengan menjalankan peran masing-masing dengan baik.
Yakobus juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ini saksi peserta Pemilu sering kali menjadi saksi kunci dalam perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu diperlukan pelatihan peningkatan kapasitas untuk memastikan agar saksi peserta Pemilu dapat memberikan kesaksian yang kuat dan mendukung dalam konteks pembuktian.
Menurutnya, dalam proses pemungutan dan perhitungan suara terdapat resiko tinggi terhadap pelanggaran seperti kecurangan, intimidasi, dan manipulasi. Saksi peserta pemilu perlu memahami dengan baik di setiap tahapan pungut hitung. (*)
Sumber : Bawaslu Kaltara
Discussion about this post