TARAKAN – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan kembali menggagalkan penyelundupan sabu dari Tawau, Malaysia dalam jumlah besar. Kali ini seberat 7.026 gram atau 7,06 kilogram.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap 4 pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Masing-masing inisial SK (40) dan istrinya SM (37) serta RH (47) dan istrinya MD (40).
Terungkapnya kasus ini, menurut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti jajarannya dengan melakukan penyelidikan di Jalan Yos Sudarso, Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur.
Dilokasi itu, polisi mengamankan SK bersama barang bukti yang disimpan di dalam dashboard motor.
“Yang dicurigai diamankan oleh petugas adalah saudara SK, Kemudian anggota dari Satresnarkoba melakukan pengembangan, dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus narkotika disimpannya di dashboard motor,” beber Ronaldo Maradona dalam konferensi pers di Mapolres Tarakan, Rabu (30/8/2023).
Dari penangkapan itu, pihaknya mendalami dengan mengorek keterangan pelaku. Diperoleh informasi bahwa SK mendapatkan barang haram tersebut dari MD.
Polisi pun menindaklanjuti dengan menangkap MD. Diperolehlah informasi dari dua pelaku tersebut bahwa akan beredar sabu yang dibawa menggunakan kapal laut tujuan Pare-pare.
Ronaldo Maradona kemudian memerintahkan jajarannya mengejar kapal yang dimaksud dengan membagi rute. Ada yang mencegatnya di Balikpapan, ada juga yang bersiap di Pare-pare.
Upaya itu tidak sia-sia. Tim yang standby di Balikpapan berhasil menemukan barang tersebut setelah menggeledah kapal.
“Jumat tanggal 25 Agustus, kita sudah standby di Balikpapan. Tapi karena waktu jedah kapalnya itu cepat, akhirnya anggota kita naikkan di atas kapal. Kemudian dilakukan penggeledahan,” ungkap Ronaldo Maradona.
Saat ditemukan, sabu tersebut dibagi dalam beberapa bungkusan berukuran besar berwarna hijau. Barang haram itu disembunyikan bersama barang bawaan penumpang yang membawanya.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti tersebut bersama penumpang yang membawanya saat turun di Pare-pare. Kemudian dibawa ke Tarakan.
“Jumlah total sementara brutonya 7.026,84 gram setelah kami timbang barang bukti sabu-sabu. Perhitungan kami berarti dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 35.137 orang dari bahaya penggunaan narkoba,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini terbilang keberhasilan besar. Karena selain mengamankan barang bukti dalam jumlah banyak, polisi juga mengungkap kurir besar. Karena mereka sebelumnya sudah tiga kali membawa sabu juga dalam jumlah banyak.
“Jadi ini pemain kilo-kilonya yang tertangkap oleh anggota,” ungkapnya.
Terhadap SK yang juga sebagai pengguna, polisi mengancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan terhadap SM, RH dan MD diancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (jkr)
Discussion about this post