TARAKAN – Proses hukum dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan terhadap salah seorang warga yang kedapatan membuang sampah di lokasi hutan lindung di Gunung Selatan, Kelurahan Kampung Satu/Skip.
Aparat penegak peraturan daerah (perda) ini membawa kasus tersebut ke meja hijau karena dinilai melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan Kota Tarakan. Sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Rabu (6/1/2021).
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan penyelidikan Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan, Mesak JB SH, MH, warga tersebut awalnya diancam denda Rp 5 juta atau kurungan maksimal 3 bulan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2002. Namun, akhirnya diputus membayar denda Rp 150 ribu.
“Sudah diputus didenda Rp 150 ribu,” ujar Mesak JB kepada awak media ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2021).
Ia membeberkan kronologinya. Menurutnya, memang belakangan ini banyak sampah berserakan di sepanjang jalan di Gunung Selatan. Meskipun sudah dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun sampah masih ada.
Berawal dari itu, Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan memerintahkan anggota melakukan pengawasan. Ditemukanlah seorang warga membuang sampah bangunan menggunakan mobil pick up pada 29 Desember 2020 sekira pukul 17.00 Wita.
“Waktu itu tanggal 29 Desember sekita jam 5 sore, tertangkap tangan warga yang sedang membuang sampah di sana oleh anggota deteksi dini, menggunakan pick up. Sampah kayu, bekas-bekas bangunan, di buang ke sana,” bebernya.
Dibeberkan lebih lanjut, hasil pemeriksaan dibeberkan Mezak, warga tersebut mengaku baru sekali membuang sampah di lokasi itu dengan alasan karena melihat sampah yang sudah dibuang di lokasi itu.
Mezak menegaskan, dari sekarang pihaknya akan bersikap tegas dengan memproses hukum jika menemukan warga membuang sampah di daerah tersebut.
“Kalau ada ketemu kita akan sidang lagi. Harapan kita dengan ini dipublikasikan masyarakat paling tidak tahu supaya jangan lagi membuang sampah di sana,” harapnya. (jkr-1)
Discussion about this post