TARAKAN – Muhammad Rais merespon surat pemberhentiannya sebagai kadert Partai Berkarya dengan akan menempuh jalur hukum.
Sebelumnya, DPP Partai Berkarya melayangkan surat pemberhentian kepada Muhammad Rais. Surat keputusan pemberhentian dengan nomor 30.6/SKO/DPP/BERKARYA/V/2023 tertanggal 31 Mei 2023 telah sampai ke meja ketua DPRD Kota Tarakan.
Dampaknya, Muhammad Rais terancam dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kota Tarakan.
Muhammad Rais pun merespon surat tersebut. Ia berencana menempuh jalur hukum.
“Terhadap permohonan yang diajukan ke ketua DPRD Tarakan untuk PAW sebagai Anggota DPRD Kota Tarakan, maka dengan ini saya menyatakan akan menempuh jalur hukum,” tegasnya dalam rilis yang diterima awak media ini, Senin (20/6/2023).
Ia mengaku baru mengetahui adanya surat pemberhentian dari DPP ketika dipanggil oleh Ketua DPRD Tarakan. Padahal, selama ini ia merasa tidak ada masalah dengan partai. Bahkan, belum lama ini ia masih mengikuti bimtek Partai Berkarya.
“Yang aneh di sini surat pemberhentian itu tertanggal 31 Mei 2023 tapi saya masih mendapatkan undangan bimtek pada tanggal 16 Mei 2023 yang dilaksanakan pada 7-9 Juni 2023,” jelasnya.
Rais juga mengaku saat mengikuti bimtek dari partai, ia membayar iuran sebesar Rp 5 juta sebagai tanda keikutsertaan.
“Setelah pembayaran iuran saya ikut bimtek pada tanggal 7-9 Juni 2023 di Hotel Nuanza Cikarang. Nah, kalau saya sudah diberhentikan dari partai seharusnya tidak bisa lagi ikut bimtek itu,” ungkapnya.
Rais menegaskan, berkenaan dengan surat yang dimohonkan terhadap dirinya, patut diduga terdapat cacat administrasi karena tidak ada klarifikasi/pemberitahuan dari partai terhadap surat DPW Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 012/DPW-KALTARA/BERKARYA/V/2023, Tanggal 22 Mei 2023, tentang permohonan PAW anggota DPRD Kota Tarakan.
Bahkan Mahkamah Partai Berkarya juga telah mengeluarkan surat dengan Nomor A.014/MP/BERKARYA/V/2023, tanggal 29 Mei 2023, perihal tidak ada perselisihan dari Mahkamah Partai Berkarya.
“Jadi surat ini keluar tanpa adanya proses pemanggilan klarifikasi/pemberitahuan terhadap diri saya yang telah diajukan oleh DPW untuk PAW. Ini saya anggap cacat administrasi dan juga keputusan sepihak,” bebernya.
Menindaklanjuti surat dari DPW dan mahkama partai, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya mengeluarkan surat dengan nomor : 30.6/SKO/DPP/BERKARYA/V/2023, tanggal 30 Mei 2023, tentang penetapan pemberhentian anggota Partai Berkarya Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atas nama Muhammad Rais.
“Terhadap permohonan yang diajukan ke ketua DPRD Tarakan untuk PAW sebagai Anggota DPRD Kota Tarakan, maka dengan ini saya menyatakan akan menempuh jalur hukum,” tegasnya. (*)
Discussion about this post