TARAKAN – Hasil instensifikasi pangan yang dilakukan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan di momentum Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi, masih menemukan produk pangan yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Balai POM di Tarakan, Herianto Baan dalam konferensi persnya menjelaskan, selama bulan puasa, pihaknya melaksanakan 6 tahap pengawasan pangan di Tarakan, Bulungan dan Nunukan. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga mutu dan kualitas produk pangan olahan agar layak dikonsumsi masyarakat.
Kegiatan ini menyasar pangan olahan tanpa izin edar, kedaluarsa, rusak, termasuk berkarat, serta produk parsel. Adapun sarana yang diawasi meliputi sarana dari hulu seperti distributor, sampai kepada hilir seperti kios atau toko dalam jumlah eceran terkecil.
Pihaknya tidak bekerja sendiri. Dalam kegiatan ini dilibatkan juga lintas sektor. Seperti Disperindagkop, Dinas Kesehatan, Satpol PP hingga Gerakan Pramuka.
Dari 43 sarana yang diperiksa, sebanyak 23 sarana tidak memenuhi ketentuan. Terbanyak ada di Tarakan. Adapun produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan didominasi produk Tanpa Izin Edar (TIE).
Di Tarakan sendiri ditemukan 4.594 pcs produk tanpa izin edar dari 275 item. Kebanyakan adalah produk pangan asal Malaysia. Seperti Milo, Apollo, dan lain-lain. Sementara produk kedaluarsa mencapai 825 pcs dari 66 item, serta ditemukan juga produk rusak sebanyak 71 pcs dari 8 item.
“Paling banyak itu di Tarakan dan jumlah temuannya paling banyak juga di Tarakan. Karena kita ketahui Tarakan ini adalah kota niaga, kota yang paling ramai terkait penjualan. Baik penjualan produk pangan TIE, kemudian produk kedaluarsa dan juga produk rusak,” ungkapnya.
Disusul Nunukan dengan 2,461 pcs produk tanpa izin edar dan 24 pcs produk kedaluarsa. Sedangkan di Bulungan ditemukan 140 pcs produk tanpa izin edar, 19 pcs produk kedaluarsa dan 3 pcs produk rusak. Total ditemukan 7.195 pcs produk tanpa izin edar, 868 pcs produk kedaluarsa dan 74 pcs produk rusak.
Terhadap temuan itu, Herianto Baan memberikan atensi khusus kepada produk tanpa izin edar. Perlu upaya untuk mengurangi produk-produk tersebut masuk ke Indonesia.
“Bagaimana kita mengurangi peredaran produk pangan TIE, supaya jangan sampai masyarakat kita mengkonsumsi produk TIE yang akibatnya bisa membahayakan generasi muda kita,” tuturnya.
Dari temuan itu, negara juga turut dirugikan secara keekonomian. Untuk di Tarakan, nIlainya ditaksir mencapai Rp 123.497.300. Sedangkan di Bulungan kerugiannya sekira Rp 5 jutaan, dan Nunukan mencapai Rp 88.233.500.
Menurut Herianto Baan, pihaknya telah menindaklanjuti produk tidak memenuhi ketentuan tersebut dengan berbagai upaya. Ada yang dilakukan pemusnahan, ada juga yang ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, dalam pengawasan, pihaknya lebih mengutamakan pencegahan dan pembinaan. Namun jika sudah berkali-kali dibina, pihaknya akan memproses hukum. (jkr)
Discussion about this post