TARAKAN – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dari dua kasus berbeda. Dari perkara tersebut, diamankan jenis sabu total seberat 2,9 kg.
Perkara pertama diungkap ada 24 Januari 2023 dengan menangkap tersangka inisial SL di daerah timbunan Kelurahan Selumit Pantai sekira pukul 22.00 WITA.
“Pada tanggal 24 Januari, anggota kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial SL di daerah Selumit Pantai. Diamankan ada 5 bungkus plastik bening beratnya 250 gram,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar pada awak media, Senin (6/3/2023).
Dari peristiwa tersebut, Satuan Reskoba Polres Tarakan menggali informasi dari tersangka dan diketahui barang haram itu berasal dari Tawau, Malaysia yang masuk melalui Sebatik, Nunukan.
Pihaknya kemudian mengembangkan lagi kasus tersebut hingga pada 21 Februari 2023, mengamankan barang bukti sabu seberat 2,7 kg dan seorang inisial BSR di lokasi pertambakan, Bebatu.
“Berhasil lagi kita mengamankan dari jaringan tersebut. Ada tiga bungkus besar, setelah dihitung, nettonya 2.702,9 gram,” bebernya.
Dari pengakuan tersangka, diperoleh informasi bahwa sabu tersebut milik MN yang berada di pondok sebelah. Pihaknya langsung menuju lokasi dan mengamankan MN, kemudian membawa kedua tersangka bersama barang bukti ke Mako Polres Tarakan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Ia memperkirakan, dari jumlah barang bukti yang diamankan, polisi berhasil menyelamatkan 13.513 orang untuk tidak menggunakan barang haram itu.
Polisi sendiri masih mengembangkan perkara ini dan sedang mencari dua orang inisial AR dan RMS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga sebagai pengendali narkoba tersebut. (jkr)
Discussion about this post