TARAKAN – Upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan parkir bahu jalan, dengan mengalihkan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha, belum membuahkan hasil sesuai harapan.
Salah satu perusahan milik Pemkot Tarakan itu belum mampu merealisasikan target di tahun 2022. Perumda yang dipimpin Mappa Panglima Banding itu hanya bisa menyetor Rp 700 juta lebih ke kas daerah, dari target Rp 1,6 miliar.
“Target kami kan 1,6 miliar, itu target setoran ke kas daerah. Tapi pada kenyataannya target tersebut tidak tercapai,” ujar Direktur Perumda Tarakan Aneka Usaha, Mappa Panglima Banding.
“Mohon maaf kami cuma bisa mencapai Rp 719.925.733. Artinya kami cuma bisa mencapai 44 persen dari target yang kami canangkan 1,6 miliar,” lanjutnya di hadapan awak media, Rabu (24/1/2023).
Mappa tidak pungkiri masih ditemukan kebocoran dalam implementasinya. Selain diduga masih berkeliaran juru parkir liar atau tidak resmi, ada juga juru parkir resmi yang tidak menyetor sebagian pungutannya.
“Ya, salah satunya itu, memang tidak bisa kita pungkiri ada petugas-petugas parkir yang tidak resmi atau ada juga yang resmi tapi tidak menyetor semua hasil pemungutannya,” ungkapnya.
Mappa menduga, masih ada juru parkir resmi tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir. Sehingga uang tersebut masuk ke kantong pribadi.
Namun, ia menilai, tidak semua juru parkir resmi berbuat seperti itu. Ia hanya memperkirakan jumlahnya cukup banyak karena tingkat kebocoran lebih dari 55 persen.
Kendala lainnya, beber Mappa, ada pengelola parkir selain Perumda Tarakan Aneka. Seperti DKUKMP dan Disbudporapar Tarakan.
“Di luar dari perumda ada beberapa SKPD yang mengelola parkir. Contoh untuk taman kota dikelola oleh Dinas Parisiwata, termasuk fasilitas olahraga. Kemudian pusat-pusat perekonomian, pasar-pasar, dikelola teman-teman dari Dinas perdagangan koperasi. Kemudian juga ada beberapa titik, objek vital termasuk bandara itu dikelola sendiri oleh pihak bandara, elabuhan mereka mengelola sendiri dengan tarif yang mereka tentukan,” tuturnya.
Hasil retribusi parkir yang dikelola SKPD tersebut, sepengetahuannya, langsung disetor ke kas daerah melalui BPKAD, dengan jumlah 20 persen dari potensi parkir di lokasi itu.
Terkait masih ada juru parkir resmi yang ‘nakal’, Mappa mengharapkan peran aktif masyarakat untuk meminta karcis sebagai bukti bahwa masyarakat telah membayar parkir.
Selain itu, pihaknya telah menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan malapraktik dalam pengelolaan parkir bahu jalan. (jkr)
Discussion about this post