TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara merilis 23 potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan di TPS pada hari pemungutan suara, 27 November nanti.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator diambil dari sedikitnya 482 kelurahan atau desa dan 55 kecamatan di kabupaten dan kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan di antaranya penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik dan lokasi TPS.
Hasilnya terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 9 indikator yang banyak terjadi dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Adapun 7 indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi meliputi 361 TPS yang terdapat pemilih pindah DPTb, 330 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 216 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Selain itu terdapat 203 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 202 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat, 136 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT dan 124 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
Selain itu terdapat 9 indikator yang banyak terjadi dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Anggota Bawaslu Kaltara Arif Rochman mengungkapkan pihaknya sudah menyampaikan kepada pengawas ad hoc baik pengawas kecamatan hinga pengawas TPS dapat memetakan potensi kerawanan di daerah masing-masing.
“Kita sudah menyampaikan ke seluruh pengawas ad hoc untuk melakukan pemetaan terhadap beberapa indikator dan beberapa variabel yang sudah kita turunkan kepada teman-teman ad hoc baik pengawas kecamatan maupun pengawas TPS,” ujar Arif Rochman.
Dengan dirilisnya potensi kerawanan ini diharapkan pengawas ad hoc dapat melakukan strategi pencegahan.
Seperti melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat dan kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif sertamenyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses. (adv)
Discussion about this post