TARAKAN – Kuasa Hukum Pengelola GTM, Benhard Manurung, berencana melakukan upaya hukum atas dugaan rekayasa kepailitan yang dilakukan kurator PT Gusher.
Hal itu disampaikannya menanggapi somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Kurator PT Gusher kepada kliennya. Ia menilai proses hukum kepailitan PT Gusher, cacat hukum.
“Itu pernyataannya dia akan saya melapor balik secara hukum. Mengapa? Karena perlu saya tegaskan peristiwanya itu, sewaktu kepailitan, diajukan oleh mereka, Fahrul Siregar sebagai kuratornya dan Abimanyu, ini timnya mereka juga sebagai kuasa hukum daripada pemohon pailit, Kepailitan itu direkayasa sama mereka,” tegasnya dalam wawancara melalui telepon genggam kepada awak media, Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, meskipun putusan sudah inkrah hingga di Mahkamah Agung, bisa saja dibatalkan apabila dalam upaya hukum maupun PK (pengajuan kembali), pihak yang dirugikan bisa menemukan terjadinya kecurangan atau melawan hukum. Seperti pemalsuan dokumen atau pemalsuan asal-usul kreditur.
Pihaknya sendiri telah melaporkan pelaku ke Polrestabes Surabaya dan telah diproses hukum. Di mana Abimanyu terbukti bersalah dan telah diputus 7 bulan penjara atas perkara pemalsuan dokumen. Sementara Fahrul Siregar belum diketahui keberadaannya.
Disinggung izin pengelolaan GTM dari PT Gusher kepada PT Rizky Sarana Berkah, Benhard menegaskan bahwa itu dilakukan sebelum terbitnya putusan pailit yang inkrah. Dengan demikian, ia menilai hal itu sah-sah saja.
“Jadi secara hukum itu sah-sah saja,” tegasnya.
Namun, yang paling penting diketahui, bahwa proses pailit PT Gusher dinilainya cacat hukum. Karena adanya dugaan rekayasa berupa pemalsuan dokumen pengajuan kepailitan.
Selain itu, pasca terbitnya putusan pailit yang inkrah, ia menilai kurator diberi waktu maksimal 270 hari untuk pemberesan aset-aset PT Gusher. Tapi justru melebihi waktu yang diberikan. Ini karena kurator dan pemohon krediturnya melakukan tindak pidana.
Karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Hakim Pengawas untuk membatalkan putusan pailit tersebut. Namun, sampai saat ini diakui belum ada jawaban dari Mahkamah Agung. (jkr)
Discussion about this post