TANJUNG SELOR – Mukhlis Ramlan kembali meramaikan perebutan kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Ini dibuktikan dengan kedatangannya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) pada Kamis (29/12/2022) untuk menyerahkan surat dukungan pencalonan.
Bersama perwakilan simpatisannya, Mukhlis Ramlan diterima komisioner KPU dan Bawaslu Kaltara. Sebanyak 15 ribu surat dukungan diserahkan sebagai syarat pencalonan.
“Sore ini kita datang ke KPU Kaltara untuk menegaskan keseriusan mendaftarkan diri sebagai calon DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Utara,” ujar Mukhlis Ramlan dalam konferensi persnya usai penyerahan.
Ini bukan pertama kali Mukhlis Ramlan mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI. Pada Pemilu 2019 lalu, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini turut ambil bagian. Namun belum terpilih ke Senayan.
Kini, ia kembali ikut bertarung. Keinginannya maju karena dorongan warga serta ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat Kaltara yang belum terakomodir oleh Pemerintah Pusat.
“Banyak yang menitipkan doa dan harapan dari teman-teman perbatasan, pedalaman, kepulauan. Begitu banyak agenda-agenda ke depan yang jika Allah memudahkan langkah ini, tentu persoalan daerah otonom baru, persoalan perbatasan, persoalan rancangan Undang-Undang daerah kepulauan yang belum disahkan menjadi Undang-Undang, persoalan lingkungan dan seterusnya menjadi agenda-agenda politik ke depan,” lanjutnya.
Menurut Mukhlis Ramlan, ia telah mengumpulkan sesuai syarat wajib, yakni minimal 1.000 dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP), ditambah cadangan sehingga mencapai 1.500 dukungan.
Dukungan tersebut, ditegaskan Mukhlis Ramlan, murni atas keinginan masyarakat tanpa ada imbalan. Dukungan tersebar di kabupaten dan kota di Kaltara. Selanjutnya, ia serahkan kepada KPU Kaltara untuk diverifikasi.
“Kalau dari seluruh proses tahapan dan persyaratan kita sudah lengkapi, syarat formal, syarat wajib, syarat normatif. Sekarang kita serahkan sepenuhnya kepada KPU sebagai penyelenggara,” tuturnya. (jkr)
Discussion about this post